BATAM (RP) - Sejauh ini hasil pengejaran polisi kepada para pelaku, tujuh orang berhasil ditangkap tiga hari setelah ada laporan itu. Mereka masing-masing Samsuni (32), Awaludin (33), Ali Mahmud (48), Herman (51), Asrudin (45), Riky (22) dan Edy (29).
‘’Sejak dapat laporan itu anggota kita berhasil menangkap 7 tersangka terdiri dari 5 orang pekerja yang menyelam dan memotong kabel dan 2 orang lagi merupakan penadah barang tersebut,’’ kata Kapolda.
Ia menjelaskan, dari tujuh tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, kabel hasil curian sebanyak 418 ton, lima unit kapal yang digunakan untuk mengambil kabel di tengah laut, 12 kendaraan truk pengangkut, satu unit eskavator, 4 unit kompresor untuk menyelam, 4 buku nota yang berisi transaksi, perangkat selam, 2 mesin robin, 8 unit ponsel, dan 50 meter selang untuk menyelam.
‘’Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Tanjungpinang,’’ terangnya.
Endjang menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku yaitu, dengan menyelam di kedalaman dasar laut antara 30 sampai 40 meter. Setelah itu mengikat kabel dengan tali untuk diangkat kepermukaan kapal. Setelah itu kabel tersebut dipotong menggunakan gerinda di atas kapal dengan panjang antara 6-8 meter.
‘’Selanjutnya ujung kabel yang sudah terputus diikat dengan pelampung sebagai tanda, dan kemudian ditarik dan dipotong kembali. Kapal-kapal yang telah berisi potongan kabel tersebut selanjutnya dibawa menuju ke Pulau Tambora dan Mempadi Bintan Timur untuk dibakar. Setelah seluruh kabel dibakar di pulau tersebut, barulah para pelaku membawa pakai kapal kayu ke Pelabuhan Sei Nam Darat Bintan.
‘’Di Pelabuhan Sei Nam Darat inilah kabel-kabel tersebut diangkut menggunakan truk ke gudang di kilometer 18 Kijang Bintan. Setelah itu besi tersebut kembali diangkut ke sebuah gudang yang berada di KM 8 Tanjungpinang. Untuk satu kali pencurian tiap mereka perlu waktu lebih kurang satu pekan,’’ pungkas Kapolda.(thr/mng)