BATAM (RP) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggerebek dan menyegel sejumlah perusahaan operator Tv kabel di Batam, karena diduga melanggar hak penyiaran, Selasa (26/6).
Operasi yang dipimpin Wakil Direktur Ditreskrimsus AKBP Helmi Kuarta itu, dimulai sekitar pukul 16.00 WIB hingga malam, serentak di tiga operator TV kabel terbesar di Batam.
‘’Salah satunya di sini, PT BCV, tim lainnya sekarang masih lidik di lokasi yang berbeda seperti wilayah Batam Center,’’ ujarnya.
PT BCV yang terletak di Komplek Bumi Indah Nagoya, sebut Helmi kuat dugaan melanggar izin penyiaran yang diatur di undang-undang.
‘’Tim kami sudah menyita berkas-berkasnya dan akan kita periksa termasuk perangkatnya. Sebab bila pembajakan ini terus berkembang, dikhawatirkan akan mengancam keberlangsungan industri Tv berlangganan yang legal,’’ katanya.
Dia menjelaskan, adapun modus yang dilakukan para operator Tv kabel itu ialah dengan mengambil siaran tertentu dari Tv berlangganan legal.
Pantauan RPG di PT Batam Cable Vision yang beralamat di kawasan Bumi Indah Blok III No 17 Nagoya, Batam, sebanyak tujuh orang petugas yang dipimpin langsung AKBP Helmi Kuarta, memeriksa sejumlah karyawan dan teknisi. Operasi dimulai sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB.
Sejumlah berkas dibawa petugas dengan menggunakan kardus dan dimasukkan ke dalam mobil. Terlihat para karyawan terutama kaum wanitanya cukup panik dengan kehadiran aparat berseragam safari warna coklat tersebut.
Petugas juga berulang kali meminta penjelasan dari teknisi terkait mekanisme produksi penyaluran acara Tv hingga di-rilay ke rumah-rumah konsumen.
PT Batam Cable Vision sendiri memang meletakkan ruang control produksinya di lantai dua kantornya. Sementara administrasi di lantai pertama. Di ruang ini petugas membawa sejumlah data transaksi pelanggan. Selain itu untuk melengkapi bukti lebih kuat petugas polisi juga menyita receiver, booster Tv cable.
‘’Indikasi selain melanggar hak siar, perusahaan ini kita duga memanipulasi data pelanggannya. Mereka menyebut cuma 1.500-an pelanggannya, tapi bisa kita lihat sendiri di wilayah Nagoya ini kan pusat bisnis dan perhotelan, seperti hotel Djuju ini, berapa puluh kamar ada di hotel ini, dan berapa pula jumlah penginapan dan hotel yang menjadi pelanggan Tv kabel ini,’’ bebernya.
Menurut Helmi, tindakan perusahaan ini, dapat dijerat dengan perbuatan tindak pidana Hak Cipta dan atau Hak Siar sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan 72 UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 25 dan 33 Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Hak Siar Pasal 55 dan 56 KUHP.
Warga Kecewa
Operasi penyegelan kepada operator Tv kabel yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri direspon negatif oleh warga Batam.
Pasalnya akibat razia itu, kini siaran televisi di rumah warga hanya menyisakan gambar semut alias tak ada siaran. Diduga para operator ketakutan dan memilih mematikan layanannya.
Namun sangat disayangkan, pihak operator tidak memberitahukan pemutusan sepihak tersebut kepada konsumen.
‘’Bingung, kok televisi dari tadi tidak bisa hidup, tanpa ada pemberitahuan lagi,’’ keluh Hasan, warga MKGR.(thr/rpg)