BATAM (RP) - Kantor Imigrasi Batam segera mendeportasi sembilan warga India yang telah habis izin tinggalnya di Indonesia. Sembilan warga asing itu akan dipulangkan ke negara asalnya melalui Jakarta dengan kawalan petugas.
‘’Secepatnya akan kita deportasi, kami tidak ingin menahan orang asing ini terlalu lama,’’ ujar Kasi Pengawasan Kantor Imigrasi Batam, Hamdan, kemarin. Hamdan mengatakan, saat ini petugas masih melakukan pendalaman modus keberadaan mereka di Indonesia. ‘’Sejauh ini belum kita temukan adanya misi lain,’’ ungkapnya lagi.
Sebelumnya petugas Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam mengamankan sebelas pria warga India berusia 20 sampai 30 tahun di Hotel Bali Jodoh Nagoya Batam, Selasa (21/5) sore.
Sembilan dari sebelas warga asing asal India tersebut ditahan, karena masa tinggalnya sudah kedaluwarsa. Dua lainnya, masa izin tinggalnya masih berlaku, dilepaskan petugas.
Sembilan warga India tersebut sudah berada di Batam dari bulan Maret tanggal 7. Padahal visa wisata yang dikantonginya hanya berlaku untuk 7 hari dan 30 hari.
Mereka masuk dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Kota. Meski masuk tidak bersamaan, mereka di Batam menginap pada hotel yang sama.(hgt/rpg)