BATAM (RP) - Kontainer freezer berisi 25 ton ikan kembung berformalin asal Pakistan gagal dibawa ke pelabuhan ekspor-impor Batuampar, Senin (27/2) malam. Kontainer itu baru dapat dibawa dari storage PT Bintang Nusantara Mulia (BNM) di Telagapunggur ke pelabuhan Batuampar, Selasa (28/2) petang.
Direktur PTBNM Ikwan Azis, yang dihubungi melalui telepon mengatakan, kontainer yang telah diisi 2.500 kardus itu tidak bisa dibawa keluar disebabkan masalah administrasi di Bea dan Cukai (BC) Batam.
‘’Yang namanya ekspor-impor ataupun melakukan reeksport harus melalui BC. Sedangkan barangnya (ikan kembung) sudah ada dalam kontainer. Tinggal tunggu surat dari BC. Itu sebab pada Senin (27/2) kontainer belum bisa ditarik ke (pelabuhan) Batuampar,” kata Ikhwan Azis.
Tanpa surat dari BC itu, sebut Ikwan Azis, pihaknya juga tidak mau mengambil risiko membawa kontainer berisi 25.000 kg ikan kembung itu ke Pelabuhan Ekspor-Impor Batuampar. “Kita tidak mau bawa barang ke luar (dari storage) tanpa ada surat dari BC, takut barangnya nanti nyasar ke mana-mana,” ujar Ikhwan.
Sekitar pukul 16.45 WIB, Kepala Kantor Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam, Ashari Syarif menyebutkan, masalah administrasi di BC Batam telah selesai. Tidak saja ijin dari BC Batam, sebutnya, juga perizinan dari perusahaan ekspedisi pembawa kontainer.
‘’Insya Allah, sudah dapat dipastikan, kontainer berisi ikan kembung tersebut akan direeksport besok (hari ini, Rabu (29/2), red) pukul 04.00 WIB menuju negara transit Singapura dan setelah itu ke Pakistan. Administrasi reekspor ikan itu sudah tidak ada masalah,” ujar Ashari.
Tidak saja kelengkapan administrasi reeksport ikan berformalin tersebut yang ditanggung PT Bintang Nusantara Mulia. Ashari menyebutkan, importir ikan tersebut juga menanggung semua biaya yang ditimbulkan akibat dari reeksport ikan kembung itu.(rpg)