AKBP Mindo Tampubolon Lihai Hindari Pelacakan

Pendidikan | Sabtu, 28 Desember 2013 - 05:43 WIB

JAKARTA (RP) - Perburuan terhadap perwira menengah (pamen) Mabes Polri, AKBP Mindo Tampubolon yang harusnya menjalani penjara seumur hidup karena kasus pembunuhan terhadap istrinya di Batam terus dilakukan. Terakhir, mantan Wadireskrimsus Polda Kepri itu terlacak ada di Riau.

Menurut Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Mabes Polri, Irjen (Pol) Syafrudin, perburuan atas Mindo yang divonis bersalah dalam perkara pembunuhan atas istrinya sendiri itu masih dilakukan. ”Tim Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen, red) dan dari Propam masih mengejar,” kata Syafrudin kepada JPNN di Mabes Polri, Jumat (27/12).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Petinggi Polri dengan dua bintang di pundak itu menambahkan, pelacakan untuk mengetahui keberadaan Mindo juga melibatkan peralatan elektronik. Namun, kata Syafrudin, ternyata Mindo bisa menjauhkan diri dari deteksi tim pelacak gabungan Mabes Polri dan Kejagung. ”Kemarin di Riau. Secara elektronik dia pintar mensiasati,” lanjut Syafrudin.

Namun demikian Syafrudin menegaskan bahwa proses perburuan atas Mindo tetap terus dilakukan. Harapannya,  eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Mindo dengan penjara seumur hidup dapat segera  dilakukan. ”Mudah-mudahan segera (ditemukan, red),” pungkas Syafrudin.

Mindo menjadi buronan kejaksaan setelah proses ekskusi atas dirinya gagal. Terakhir ketika menerima panggilan eksekusi, Mindo yang terakhir tercatat bertugas di Detasemen Pelayanan Markas itu dikabarkan minta penundaan dengan alasan masih berkabung karena ayahnya meninggal dunia.

Mindo adalah terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Putri Mega Umboh. Dalam surat dakwaan, Mindo disebut melakukan pembunuhan berencana dengan melibatkan pembantunya yang bernama Rosita dan seorang lainnya bernama Ujang.

Pada putusan pertama di Pengadilan Negeri Batam, 24 Mei 2012 lalu, Mindo dinyatakan bebas murni. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam yang tak puas dengan putusan itu langsung mengajukan kasasi ke MA.

Di tingkat kasasi yang dijatuhkan 12 September lalu, Mindo dinyatakan bersalah. Majelis kasasi yang terdiri dari Salman Luthan selaku hakim ketua, dengan Sri Murwahyuni dan Artidjo Alkostar masing-masing sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan JPU yang menuntut Mindo dengan hukuman seumur hidup.(jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook