KPK Kaget Mantan Narapidana Jadi Kadis

Pendidikan | Jumat, 28 September 2012 - 08:03 WIB

TANJUNGPINANG (RP) - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, geleng-geleng kepala mendengar mantan terpidana korupsi dan suap malah dipromosikan di Kepri.

Walau tidak ada aturan yang melarang, namun seharusnya untuk pemerintahan lebih baik memprtimbangkan dulu dalam penetapan kepala dinas atau badan di pemerintahan daerah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Johan mengaku masih mengingat nama Azirwan, berikut kasus yang menimpanya. Apakah seorang terpidana bisa menjabat di posisi strategis pemerintahan, menurut dia, itu aturan di tangan Mendagri.

”Tapi, harusnya ada pertimbangan-pertimbangan lain,” kata Johan sambil senyum dan menggeleng.

Disebutkan, KPK bisa meminta pemberhentian seorang kepala dinas kepada gubernur, kalau keputusan sudah inkrah. Tapi kalau sudah selesai putusan, tergantung pemerintahnya lagi.

”Bukan lagi urusan KPK, karena sudah selesai proses hukum,” cetusnya.

Seperti diketahui, Azirwan yang merupakan mantan terpidana KPK dalam korupsi lahan di Bintan, kini ‘naik pangkat’. Jika sebelum ditangkap KPK, Azirwan menjabat Sekretaris Daerah Bintan.

Terdakwa kasus penyuapan alih fungsi hutan lindung Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Sekretaris Daerah Bintan tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta. Kasus itu juga menjerat anggota DPR RI, Al Amin Nasution.

Setelah menjalani masa penahanan di KPK, Azirwan kini diangkat menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri.(mbb/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook