Bekuk Pengedar, Polisi Pesan 3.000 Ekstasi

Pendidikan | Selasa, 28 Agustus 2012 - 07:19 WIB

BATAM (RP) - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kepri membekuk dua pengedar narkoba, Sugianto alias Anto,37, dan Kardi alias Awi,36, Minggu (26/8). Sugianto diamankan di Hotel Pacific Palace beserta barang bukti 2.957 butir ektasi senilai Rp600 juta. Sedangkan Kardi alias Awi dibekuk di rumahnya di Jalan Semangka III Nomor 3 Blok V Rt 003 Rw 010, Lubuk Baja.   

 "Keduanya residivis peredaran narkoba di Kota Batam pada tahun 2007 atas kepemlikian 750 ektasi. Bahkan Kardi masih dalam masa percobaan, karena baru menjalani lima tahun kurungan penjara,"  jelas Direktur Ditres Narkoba Polda Kepri AKBP Agus Rohmat seperti dikutip Batam Pos, Senin (27/8).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Agus Rohmat menjelaskan terungkapnya jaringan peredaran narkoba tersebut berkat adanya informasi masyarakat, bahwa di wilayah Jodoh sering terjadi peredaran ektasi. Mendapatkan informasi tersebut, Subdit I Ditres Narkoba Polda Kepri menurunkan anggotanya ke lapangan untuk menelusuri kebenarannya.

Setelah melakukan penyamaran dan pengintaian, polisi mendapatkan askes komunikasi langsung dengan Sugianto. Anggota pun tidak menyianyiakan kesempatan itu.

"Kita langsung pesan 3.000 butir ektasi, namun pelaku hanya menyanggupi 2.997 butir," jelasnya.

Setelah harga cocok, Sugianto meminta transaksi dilakukan di hotel Pacific Palace, Minggu (26/8) sekitar pukul 16:45 WIB. Setelah dipastikan pelaku membawa barang bukti, petugas yang berada di lapangan kemudian memperkenalkan sebagai anggota kepolisian.

Mendengar hal itu, Sugianto terhentak. Namun ia tidak bisa berbuat banyak, karena polisi telah mengepungnya.

Polisi kemudian menggeledah pelaku dan menemukan tiga bungkus plastik bening di dalam jaket yang dibungkus oleh kertas koran dan plastik warna hitam.

"Bungkusan pertama  berisikan 925 butir ektasi logo love berwarna pink, bungkusan kedua berisikan 1.009 butir ektasi warna putih tanpa logo, serta bungkusan ketiga 1.023 butir ektasi tanpa logo," ujar Rohmat.

Kepada petugas, Sugianto mengaku bahwa barang haram itu ia beli dari Kardi seharga 33 ringgit per butir. Dari keterangan Sugianto, pihak kepolisian kemudian memburu Kardi di rumahnya. Sekitar pukul 17:00 WIB, Kardi berhasil dimankan tanpa perlawanan.

Dari keterangan Kardi, ia mendapatkan barang haramnya itu dari T  warga negara Malaysia seharga 30 ringgit per butir. Kardi memesan dan membawanya langsung dari Malaysia untuk diedarkan di Kota Batam.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2, dan 132 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 hingga 15 tahun kurungan penjara. (hgt/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook