Takut Stiker Miskin, Tak Tebus Raskin

Pendidikan | Sabtu, 28 Juli 2012 - 09:44 WIB

BATAM (RP) - Beras untuk warga miskin (raskin) kini menumpuk di kantor lurah karena tak diminati oleh warga.

Meski murah, warga enggan membeli karena malu jika rumah mereka ditempeli stiker tanda orang miskin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Padahal dulu, warga berbondong-bondong membeli beras itu. Tak hanya orang miskin, warga yang tergolong mampu juga mengonsumsi raskin karena harganya yang murah.

Di Kecamatan Seibeduk misalnya. Dari empat kelurahan yang ada hanya Kelurahan Tanjupiayu yang semua Rumah Tangga Sasaran (RTS) mengambil raskin periode pertama itu. Sedangkan Kelurahan Duriangkang, Mangsang dan Mukakuning masih tersendat.

Meskipun rencana penempelan stiker tanda kurang mampu di rumah RTS itu belum diterapkan, namun periode kedua Juli, sebagian RTS masih ragu menerima raskin itu. Seperti yang terjadi di Kelurahan Seilangkai Sagulung. Hingga Jumat (27/7) siang, dari 984 RTS sesuai data miskin dari Badan Pusat Statistik 2009 baru 200 RTS yang mengambil jatah raskin itu. Padahal jatah raskin per KK RTS sebanyak 15 kilogram dengan harga jual per kilogram Rp1.600 itu hanya dijadwalkan dua pekan batas pengambilan.

“Kami sudah berikan surat undangan pembagian raskin, namun jika yang bersangkutan tak ambil sampai batas waktu yang ditentukan maka akan dialihkan ke warga lain dengan membuat surat pernyataan tanda tangan di atas materai,” kata Lurah Seilangkai Husein.

Kemungkinan besar kata Husein, warga RTS penerima raskin tak berani ambil raskinnya lantaran takut rumahnya ditempel stiker.

“Memang belum ada stiker tanda miskin itu, tapi kalau datang stiker itu tetap kami tempel. Itukan kebijakan dari pusat, jadi memang harus diterapkan. Kalau merasa malu berarti yang bersangkutan mampu dan perlu dialihkan ke warga kurang mampu lainnya,” kata Husein.

Pembangian raskin sejak peraturan baru diterapkan, kata Husein secara umum akan disalurkan by name by adress. Dalam arti penerima raskin harus sesuai data dari BPS. Dan untuk mengambil raskin itu, RTS harus menerima undangan dari pihak kelurahan.

Kemudian RTS datang langsung ke kantor lurah dengan membawa surat undangan tadi untuk mengambil raskin.

“Kalau sebelumnya, memang penyaluran ke RT/RW, jadi sekarang kebijakan baru warga harus datang ambil sendiri ke kantor lurah,” kata Husein.

Ima, salah seorang RTS yang mengambil raskin di Kantor Lurah Seilangkai mengakui memang sedikit keberatan dengan kebijakan baru itu. Selain akan merasa malu karena rumah akan diberi tanda, warga juga keberatan harus datang jauh-jauh ke kantor lurah untuk ambil raskin itu.(eca)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook