BATAM (RP) - Kejaksaan Negeri Batam kembali berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Kepri.
Koordinasi itu dilakukan untuk melakukan perhitungan pasti kerugian negara akibat dugaan korupsi dana hibah Pemko Batam ke KPUD Batam.
Untuk itu, Kejaksaan kembali memeriksa 20 orang saksi.
“Kita telah koordinasi lagi dengan BPK. Hasil koordinasi kita itu, BPK meminta bukti kwitansi dari beberapa pihak yang menerima, siapa pihakya saya tak bisa sebutkan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Abdul Faried kepada wartawan, Rabu (27/6) siang di kantornya.
Ketika didesak, siapa saja pihak yang menerima kwitansi tersebut, Faried tetap engan memberi tahu tanpa ada alasan yang jelas. Ia hanya menjelaskan, pihak yang diperiksa adalah orang yang berkaitan dengan kasus korupsi itu.
“Saya tak bisa memberi tahu siapa pihak yang menerima kwitansi itu. Yang jelas banyak, sekitar 15 hingga 20 orang. Kemarin (Rabu, red) kita telah memeriksa beberapa saksi dari pihak yang berkaitan dengan kasus ini,” terangnya.
Faried menyebutkan, dari saksi yang diperiksa tersebut, pihaknya meminta surat pernyataan yang mengatakan kalau mereka menerima uang sesuai dengan yang ada di kwitansi.
“Dari mereka kita akan minta keterangan dan surat pernyataan bahwasanya mereka tak pernah menerima uang tersebut. Contohnya dari anggaran ada sekitar Rp200 juta, tapi mereka hanya menerima Rp50 juta. Jadi, di sana mereka harus melihatkan kwitansi mereka menerima sekaligus pernyataanya,” jelas Faried.
Jadi, kapan dipanggil saksi lainya? Faried mengaku belum bisa memastikan kapan waktu pasti pemanggilan saksi. Dengan alasan, saksi yang akan diperiksa di luar Batam. “Kurang tahu pasti kapan mereka bisa datang karena tempat tinggal mereka jauh. Mungkin ada sekitar tujuh saksi yang akan kita periksa lagi,” jelasnya.
Kejaksaan nantinya akan menyerahkan bukti kwitansi dan pernyataan saksi, sesuai dengan permintaan BPK. Namun itu semua harus diserahkan setelah pemeriksaan saksi selesai.
“Setelah selesai semuanya kita akan serahkan kembali kepada BPK. Nanti BPK kembali akan melakukan perhitungan berdasarkan bukti yang telah ditambah. Kita sangat berharap kalau perhitungan BPK bertambah. Biar jelas kalau kerugian negara sama dengan temuan kita, yang jauh lebih besar dari perhitungan BPK sementara yang hanya Rp254 juta,” tuturnya.
Selain itu, Faried juga menegaskan kalau tak ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut. Walaupun ada saksi lain, termasuk komisioner KPU yang diperiksa. “Sampai hari ini kita tetap menyatakan kalau hanya dua orang itu yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Hal itu berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi,” ujarnya.
Untuk penahanan kedua tersangka, Fareid menjelaskan pihaknya akan melakukan perpanjangan penahanan tersangka sebelum tanggal 1 Juli mendatang. “Masa tahanan tersangka habis tanggal 1 Juli ini, untuk itu sebelum tanggal 1 kita akan memperpanjangnya ke Pengadilan Tipikor. Bila lewat dari tanggal itu, berarti mereka bebas demi hukum,” jelas Faried.
Diketahui kedua tersangka tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah Pemko Batam ke KPUD Batam sebesar Rp17 miliar lebih. Dari jumlah dana tersebut Kejari menemukan Rp1,2 miliar yang diduga dikorupsi oleh kedua tersangka. Namun setelah Kejaksaan meminta tolong kepada BPK kepri untuk melakukan perrhitungan kerugian negara.
Hanya ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp254 juta berdasarkan bukti yang diserahkan kejaksaan kepada BPK. Tapi hingga kini Kejaksaan hanya menetapkan Saripuddin dan Dedi Saputra yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.(she/rpg/uli)