LINGGA (RP) - Ketua DPRD Kabupaten Lingga H Kamarudin Ali, mempertanyakan legalitas aktivitas pertambangan di Desa Keton, Kecamatan Lingga. Pasalnya hingga saat ini dewan tidak pernah mengetahui adanya aktivitas tambang di desa tersebut. Secara resmi DPRD akan mengirimkan surat kepada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) untuk mempertanyakan legalitas perusahaan tambang di daerah ini.
“Dewan tidak pernah diberitahu oleh Distamben tentang aktivitas pertambangan di Desa Keton. Informasi adanya kegiatan tambang, justru diketahui setelah menerima surat resmi dari salah satu LSM,” kata Kamarudin.
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 4/2009, jelas disebutkan peranan DPRD dalam pengelolaan hasil tambang di daerah. Jika perusahaan pertambangan di Desa Keton memliki izin resmi dari Pemkab Lingga, berarti Pemkab Lingga telah mengangkangi peranan dewan.
“Dari hasil pertemuan akan menjadi acuan apakah perlu dibentuk Pansus Pertambangan untuk melakukan kajian terhadap pertambangan di Kabupaten Lingga,” ucapnya.
Dilanjutkannya, dalam pertemuan dengan pihak Distamben di DPRD Lingga akan dihadiri oleh seluruh alat kelengkapan dewan. Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan, Komisi II Bidang Pembangunan dan Pertambangan serta Komisi III Bidang Kesejahteraan, Pendidikan dan Kesehatan.
“Pertemuan lintas komisi akan dilakukan, karena untuk menyelesaiakan persoalan pertambangan dari segala aspek. Faktor hukum, teknis dan kesejahteraan harus didudukkan untuk dapat mengeluarkan rekomendasi,” tutur politisi Golkar ini.
Ditegaskan oleh pria yang akrab di sapa Wak den ini, bahwa semua investasi yang masuk ke Kabupaten Lingga harus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. DPRD memiliki hak untuk melakukan fungsi dan pengawasan.
“Investasi pertambangan yang masuk ke kabupaten Lingga harus sesuai dengan acuan hukum yang berlaku, hingga tidak menimbulkan persoalan di belakang hari,” imbuhnya.(tir/eca)