Satu Izin Dipakai 50 Pengusaha Tv Kabel

Pendidikan | Jumat, 27 September 2013 - 09:13 WIB

NAGOYA (RP) - Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) setidaknya mencatat ada puluhan pengusaha yang melakukan distribusi Tv berlangganan di Batam.

Mereka menginduk kepada pengusaha yang punya Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP). Satu izin dipakai hingga 50 pengusaha Tv kabel.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Itu pun pengusahanya hanya baru punya izin prinsip. Kita belum dapat informasi dari Kominfo Batam mana saja yang sudah punya izin tetap,’’ kata Suroso, Head of Anti Piracy APMI, di Swiss-Inn Hotel Batam, Kamis (26/9).

Dari pelanggaran yang dilakukan ini, memang belum ada angka pasti berapa total kerugian APMI di wilayah Batam dan Kepri.

Namun, secara nasional APMI mengklaim rugi sekitar Rp2 triliun yang dialami 12 anggotanya periode 2012-2013 karena maraknya penyaluran praktik ilegal operator televisi berbayar di sejumlah provinsi di Indonesia.

Modus yang digunakan oleh TV kabel ilegal ini, terangnya yakni dengan cara berlangganan siaran seperti umumnya langganan lain, namun siaran yang mereka dapat malah disiarkan ulang dengan berbagai sarana seperti kabel dan jaringan internet.

‘’Untuk wilayah Kepri, baru ada sekitar 5 pengusaha yang mengantongi izin lengkap untuk penyelenggaraan penyiaran. Padahal, jumlah konsumen penyelengara penyiaran ilegal di Kepri mencapai 3 hingga 5 kali lipat dari jumlah yang memiliki izin,’’ ungkapnya lagi.

Kegiatan bisnis Tv ilegal ini sambung Suroso telah melanggar empat undang-undang seperti UU No 22 tahun 2002 tentang Penyiaran, UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, UU No 36 tahun 1999 tentang Komunikasi serta UU No Perpajakan Nomor 36 tahun 2008.

Sementara itu AKBP Tua Turnip, Kabag Binopsnal Ditreskrisus Polda Kepri mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah menerima tiga laporan kasus Tv kabel dengan enam terlapor. Dua di antara kasus yang di Batam masih dalam tahap sidang di Pengadilan Negeri.

‘’Dari sisi penegakan hukum, Polda Kepri telah berupaya dengan melakukan preentif, preventif serta represif. Dari 3 laporan, 6 terlapor sudah diproses, sekarang dalam tahap keterangan saksi ahli di Jakarta,’’ terang Turnip.(thr/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook