TANJUNGPINANG (RP) - Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) tipe madya Tanjungpinang, belum menindak pemilik bawang SM dan pembawa kapal KM Cahaya, SM yang membawa bawang merah dan putih sekitar 16 ton yang ditangkap di perairan Punggur-Tanjunguban, Rabu (24/7) malam. Bawang tersebut ditangkap BC karena tak memiliki dokumen resmi.
Informasi di lapangan, setelah dilakukan pembongkaran dan pencecahan, kedapatan 1.936 karung bawang merah dan 60 karung bawang putih.
Selain 16 ton bawang merah dan putih, sebelumnya BC telah berhasil mengamankan truk dengan muatan bawang merah 296 karung beratnya sekitar 3 ton di Pelabuhan Angkutan Sungai dan Perairan (ASDP) Tanjunguban, Ahad (14/7) lalu.
Sampai saat ini, seluruh barang yang ditangkap BC masih disimpan di gudang penindakan dan pencegahan (P2) BC Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sribintan Pura.
Selain bawang, 41 unit handphone (HP) jenis Samsung dan IPhone berhasil diamankan BC Tanjungpinang yang bertugas di terminal keberangkatan Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF). HP tersebut, dibawa penumpang pesawat Lion Air yang terbungkus karton terdeteksi melalui mesin X-Ray.
Kemudian, BC melakukan penyelidikan terhadap barang tersebut, diketahui barang berasal dari kawasan free trade zone (FTZ) Batam.
Kasi P2 Bea dan Cukai Tanjungpinang, Febra Paturahman mengatakan, bawang yang dibawa dengan kapal dan truk maupun HP yang BC amankan, berasal dari kawasan FTZ Batam.
‘’Barang ini harus dilengkapi dokumen PPFTZ-01. Sedangkan, pemilik dan pembawa kapal serta truk dan pemilik HP belum bisa melihatkan dokumen tersebut. Jadi saat ini barang kita tahan dulu,’’ ujarnya pada RPG saat ekspose di kantor BC, Kamis (25/7).
Pihaknya belum bisa menindak pemilik bawang dan HP serta pembawa kapal KM Cahaya dan truk tersebut.
Tapi untuk bawang akan kita musnahkan. Jika dilelangpun harus ada surat perintah dari Kementerian Keuangan.
‘’Saat ini kita masih melaksanakan koordinasi dengan pihak KPU BC Batam terkait penanganan permasalahan ini. Karena pengeluaran barang berasal dari kawasan perdagangan bebas. Sedangkan pemilik dan pembawa kapal dan truk masih dalam penyelidikan,’’ katanya.
Tidak adanya dokumen pemberitahuan pabean atas pemasukan dan pengeluaran barang yang berasal dari kawasan bebas.
Febra mengatakan, dengan jelas mereka melanggar peraturan tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang.
‘’Walaupun mereka belum bisa kita tindak dan menunggu putusan pihak KPU BC Batam. Mereka tetap salah dan melanggar aturan tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasaan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan pembebasan cukai sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 10 Maret 2012,’’ tukasnya.(cr6/mng)