BATAM (RP) - Usulan Wali Kota Batam, terhadap perubahan Perda pelayanan kesehatan gratis menjadi gratis selektif, disambut DPRD Batam.
Perda diharap, dapat meminimalisir terjadinya tumpang tindih pelayanan kesehatan. Sehingga, warga miskin yang terlayani melalui pelayanan kesehatan gratis semakin banyak.
Menurut Sekretaris Fraksi PKN DPRD Batam, Sallon Simatupang, pelayanan gratis tidak boleh menimbulkan pungutan liar (pungli).
“Pelayanannya harus memberikan rasa keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat miskin,” tegasnya.
Ke depan, masyarakat pemegang kartu Jamsostek atau asuransi, tidak lagi menerima pelayanan kesehatan gratis. Dengan demikian, warga miskin bisa mendapat pelayanan kesehatan gratis.
“Di Batam, banyak buruh yang dapat pelayanan dari Jamsostek. Itu tidak boleh menerima lagi pelayanan kesehatan gratis,” sambungnya.
Terkait dengan retribusi yang dikenakan pada penerima pelayanan kesehatan gratis, menurut dia, tidak menjadi persoalan. Retribusi kata dia, hanya untuk administrasi. Tapi, jangan sampai pelayanan ini menimbulkan pungli, karena sangat rawan terjadi pungli. “Ke depan ada pengaturan yang lebih jelas soal ini. Bila perlu, diberikan alternatif bebas retribusi untuk warga miskin,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Bapedda Batam, Wan Darussalam, mengungkapkan, pengobatan gratis dievaluasi karena kurang tepat. Pelayanan disebut, harus selektif untuk memberikan pelayanan gratis.
Selama ini tumpang tindih dengan pemegang Jamsostek, karena mereka menggunakan fasilitas pengobatan gratis ini. Sementara masih banyak warga layak menerima, tapi tidak menerima pelayanan berobat gratis.
Pemerintah juga akan membuat skema pembayaran bagi pemilik Jamsostek atau Jamkesmas yang berobat menggunakan pengobatan gratis.(mbb/eca)