Bapedalda Penjarakan Penambang Pasir Ilegal

Pendidikan | Kamis, 26 September 2013 - 08:42 WIB

BATAM (RP) - Penyidik PPNS Bapedalda Kota Batam menahan Junaidi alias Ahui, tersangka penambangan pasir ilegal di Rempang, Rabu (25/9).

Untuk sementara Junaidi ditahan di Rutan Polresta Barelang. Ia ditahan setelah berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap oleh PPNS Bapedal Kota Batam.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Bapedal Kota Batam Dendi Purnomo mengatakan Junaidi alias Ahui ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2012 lalu, karena diduga sudah merusak lingkungan sekitar 12 hektare. ‘’Sudah resmi kita tahan, berkasnya semua sudah selesai,’’ katanya.

Dendi Purnomo mengatakan Junaidi dinyatakan melanggar  Undang-undang Lingkungan No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolalaan Lingkungan.

Menurutnya Ahui melanggar tindak pidana lingkungan karena tanpa izin melakukan penambangan pasir darat yang mengakibatkan adanya kerusakan lingkungan.

‘’Dari pengakuan tersangka, sudah ada sekitar 2.000 dump truk pasir yang dikeruk dari TKP,’’ katanya.

Menurut Dendi, penetapan Junaidi sebagai tersangka sebenarnya bersamaan dengan tersangka lainnya, Titus Narjono. Tetapi hingga saat ini Titus Narjono belum ditahan karena sudah lebih dulu melarikan diri ke Jambi.

Dendi mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Jambi untuk bisa mencari dan menahan Titus Narjono.

Menurut Dendi sebelum ditahan, kondisi kesehatan Junaidi diperiksa terlebih dulu dan dinyatakan sehat jasmani dan rohani. Bapedalda kata Dendi sejauh ini sudah menangani empat kasus penambangan pasir ilegal, namun baru satu yang sampai pada penahanan tersangka. ‘’Tiga kasus yang lain masih dalam proses,’’ kata dia.

Menurut Dendi penyidikan kasus penambangan pasir ilegal di Batam terkendala karena  minimnya penyidik. Bapedalda hanya memiliki empat penyidik, namun hanya dua yang aktif, padahal terdapat banyak kasus pelanggaran lingkungan di Batam.

‘’Di titik lainnya kita akan terus melakukan pemantauan dan penertiban jika memang sudah melanggar. Di Nongsa dan Tembesi sudah banyak pompa dan truk pengeruk pasir yang kita tahan, dan kasusnya masih dalam proses,’’ katanya.(ian/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook