PEKANBARU

Sulit Upayakan UPTK Guru Honor Komite

Pendidikan | Sabtu, 26 Agustus 2017 - 11:34 WIB

Sulit Upayakan UPTK Guru Honor Komite
Abdul Jamal

KOTA (RIAUPOS.CO) - Untuk mendapatkan sertifikasi, seorang guru harus memiliki Nomor Unit Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Nomor tersebut langsung dikeluarkan oleh kementerian. Hingga saat ini di Pekanbaru masih ada guru yang sudah lama mengabdi tapi belum memiliki NUPTK. Khususnya bagi guru honor komite.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengaku memang pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi pada guru terkait prosedur mengurusan NUPTK. Namun, untuk guru honor komite memang terbentur oleh regulasi dari kementerian saat ini.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Untuk guru honor komite ini kan diangkat oleh komite atau kepala sekolah langsung. Bukan oleh daerah. Sedangkan syarat mengurus NUPTK itu adalah harus ada tandatangan dari bupati/wali kota setempat. Regulasi baru ini yang membuat guru honor komite tidak bisa kita bantu mendapatkan NUPTK,” ujarnya.

Pihaknya mengaku sudah mengupayakan pada kementrian. Namun, kementerian punya regulasi atau aturan tersendiri yang harus diikuti bersama. Untuk itu, pihaknya berharap guru honor komite bisa bersabar terlebih dahulu. Sampai nanti ada regulasi baru yang mungkin bisa jadi jawaban bagi mereka.

Sedangkan untuk guru negeri dan swasta, sejauh ini Jamal melihat kesadaran mereka untuk mengurus NUPTK sudah cukup baik. “Guru-guru swasta juga sekarang sudah banyak yang memiliki NUPTK. Pengurusannya bukan di kita. Tapi dari Dapodik dan sistemnya sudah online. Jika guru guru kesulitan mengurus, bisa langsung tanyakan kepada kami. Ke bagian kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pekanbaru,” sambungnya.

Ia berharap, guru bisa proaktif dalam mencari tahu seperti apa aturan, regulasi dan prosedur terbaru untuk pengurusan NUPTK ini. Disamping itu, keberadaan tim operator di sekolah juga diharapkan bisa menjadi penyambung informasi dari dinas maupun kementerian terkait berbagai perkembangan dan aturan yang berlaku pada Dinas Pendidikan.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook