DPRD Ubah Kode Etik, Tak Wajib Laporkan Harta

Pendidikan | Kamis, 26 Januari 2012 - 08:27 WIB

BATAM (RP) - DPRD Batam mengubah sejumlah aturan kode etiknya. Dalam sidang paripurna misalnya, mereka dilarang baca koran tapi diperbolehkan merokok.

Yang mencengangkan, mereka tak lagi diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tim Badan Kehormatan Plus DPRD Batam telah merampungkan sejumlah klausul baru dalam kode etik mereka yang salah satunya terkait sikap anggota DPRD dalam sebuah rapat, kemarin.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Batam Panahatan Sitorus mengungkapkan, mulai tahun ini setiap anggota DPRD tidak diperbolehkan membaca koran dan minum-minuman keras saat rapat.

Kebijakan ini diatur dalam pasal 12 ayat 5 kode etik dan tata beracara para wakil rakyat itu. Sebenarnya ada usulan larangan merokok di ruang sidang atau rapat dalam pembahasan tim BK.

Sayangnya, klausul larangan merokok itu sengaja dihilangkan setelah tim melakukan konsultasi dengan para unsur pimpinan DPRD untuk ditetapkan dalam sidang paripurna, kemarin.

Dengan demikian, para wakil rakyat itu bisa seenaknya merokok saat rapat, namun mereka berdalih hal itu tidak bersifat wajib.

“Jadi tidak wajib merokok dan tidak juga dilarang merokok ,” ujar Wakil ketua DPRD Batam Ruslan Kasbulatov menanggapi laporan tim BK yang dibacakan anggota BK DPRD Batam Muhammad Musofa.

Kode etik ini sebenarnya belum menyentuh esensi dari kritikan masyarakat akhir-akhir ini dimana masih banyak anggota DPRD yang bermain HP bahkan tidur saat sidang.

Selain itu, BK DPRD Batam juga mengganti pasal 16. Sebelumnya, pasal ini berbunyi ‘setiap anggota DPRD Batam wajib melaporkan harta kekayaan’. Namun dalam perubahan itu, BK menghapus kata ‘wajib’.

Penyampaian perubahan kode etik ini sempat menuai sejumlah kritik dari anggota fraksi di DPRD Batam. Sebab, BK dinilai belum siap.

‘’Sepertinya terlalu dipaksakan. Kalau belum siap ya disempurnakan saja dulu,” kata Ketua Fraksi PDIP, Nuryanto.(rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook