Mobil Pelangsir Solar Ditahan

Pendidikan | Selasa, 25 September 2012 - 07:13 WIB

BATAM (RP) - Polresta Barelang menangkap tiga tersangka pelansir solar dan empat mobil yang dimodifikasi, Senin (24/9).

Para pelansir solar itu memodifikasi tanki lalu mengisinya di SPBU-SPBU.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jika petugas SPBU menolak, mereka mengancam dan mengintimidasi petugas itu.

Mereka mengaku membeli solar bersubsidi di SPBU seharga Rp5 ribu per liter atau lebih mahal Rp500 dari yang seharusnya.

Solar tersebut kemudian dijual ke industri atau broker seharga Rp7.500 per liter.

Penangkapan mobil pelansir solar tersebut dilakukan dalam dua tahap. Pertama, dua mobil pelansir solar, Mitsubishi Storm warna kuning BP 8359 FX dan satu mobil Toyota warna merah jenis minibus BP 9134 GX yang seluruh jok penumpangnya diganti dan dipasangi tangki modifikasi kapasitas satu ton diringkus oleh beberapa anggota Buser Satreskrim Polresta Barelang karena kepergok saat lagi mengisi di SPBU Simpang Regata Batam Kota pukul 15.00 WIB.

Sedangkan dua mobil pelansir solar lainnya yaitu Nissan warna silver BP 1586 ZF dan Toyota warna coklat BP 1075 XY tertangkap saat terjaring razia oleh anggota Satlantas Polresta Barelang di jalan Duyung Jodoh depan Novotel selang sejam setelah penangkapan mobil pelansir solar di SPBU Regata.

Dalam penggerebekan mobil pelansir solar di SPBU Regata, antara beberapa Buser Satreskrim, dengan beberapa sopir dan penumpang mobil pelansir solar sempat bersitegang.

Mengetahui kalah jumlah, sebagian besar penumpang yang didalam mobil pelansir solar memilih kabur meninggalkan mobilnya. Buser hanya dapat mengamankan satu orang pelaku yaitu supir mobil Mitsubishi Storm pelansir solar, Edi Jambi.

Kepada anggota Buser, Edi Jambi mengaku membeli solar subsidi di SPBU Regata per liternya Rp5.000 dari harga yang seharusnya Rp4.500. Uang kelebihan Rp500 itu diberikan untuk petugas pengisi di SPBU Regata.

“Dia, (Edi) dalam sehari tadi sudah bolak-balik lebih dari lima kali mengisi solar di SPBU Regata menggunakan satu mobil yang sama. Apalagi Edi mengaku sudah biasa mengisi di SPBU Regata seharga Rp5.000 per liternya. Berarti kan orang dalam SPBU sudah tahu sejak lama aktivitas ilegal itu,” ujar salah seorang Buser Satreskrim.

Edi sendiri kepada penyidik polisi, mengaku solar yang ia tampung dalam tangki modifikasi ukuran 700 liter di mobilnya itu akan dijualnya lagi ke pemain solar juga yaitu Sembiring dan Haloho dengan harga Rp6.500 sampai Rp7.500.

“Dia (Edi) saat kami tangkap langsung mengaku orang suruhan Haloho. Setelah kami kroscek ke Haloho, ternyata bukan orang suruhannya, hanya mengaku-ngaku saja,” kata penyidik di Unit VI Tipiter Satreskrim Polresta Barelang.

Sementara satu mobil yang diamankan lagi yang dipasangi tangki modifikasi berukuran satu ton atau seribu liter solar, seluruh penumpang maupun sopirnya memilih kabur.

Menanggapi adanya pengakuan dari pelaku (Edi) yang membeli solar perliter seharga Rp5.000, Manajer SPBU Regata, Dadang mengaku belum tahu akan hal itu.

“Kami belum tahu pasti ada petugas pengisi kami yang ikut bermain mengambil keuntungan dari pengisian solar oleh pelansir solar. Tapi kalau ada pelansir solar di SPBU Regata, kami sudah tahu lama. Kami sudah mengeluhkan hal itu ke pihak Pertamina, sampai sekarang tak ada solusinya. Kami pun tak kuasa untuk mencegah dan menghentikannya, sebab mereka (pelansir solar) lebih nekat tak segan mengancam petugas pengisian kami,” ujar Dadang.

Sementara di tempat lain tepatnya di Jalan Duyung depan Novotel Jodoh, razia yang digelar Satlantas Polresta Barelang juga meringkus dua mobil pelansir solar yang dipasangi tangki modifikasi ukuran satu ton berserta supirnya.(eca)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook