JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kemendikbud membuka kesempatan bagi 1 juta guru honorer dari sekolah negeri maupun swasta yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapondik) untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Prosesnya melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mulai dilakukan pada tahun 2021. Hal itu berlaku juga bagi para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, program ini merupakan salah salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada peserta didik melalui peningkatan ketersediaan guru ASN. Sampai saat ini, setidaknya ada lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.
Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru. “Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud.
Meskipun demikian, Mendikbud menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik. “Hanya yang lulus seleksi yang akan menjadi PPPK,” tegasnya.
Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.
“Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelas Mendikbud.
Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Nadiem juga menyampaikan terobosan ketiga. Sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Kemendikbud ingin pastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.
“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” kata Mendikbud.
Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
Kelima, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.
“Proses ini merupakan seleksi masal yang akan dilakukan secara online di tahun 2021. Pemerintah juga telah mempersiapkan bagi yang lolos seleksi tersebut, akan dijamin menjadi PPPK dan penganggarannya telah disiapkan,” pungkas Nadiem.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman