Listrik Diputus, Hakim Akan Gugat PLN

Pendidikan | Rabu, 24 Oktober 2012 - 21:39 WIB

BATAM (RP) - Ridwan salah satu hakim Pengadilan Negeri Batam menyayangkan sikap PLN Batam yang memutus listrik rumah dinasnya di komplek Pengadilan nomor 6, Tiban Centre. Padahal pembayaran listrik untuk rumah dinasnya hanya telat dua hari. Untuk itu, Ridwan berencana akan mengungat PLN Batam ke PN Batam.

“Saya hanya telat dua hari. Dan itu karena hari libur yaitu Sabtu dan Minggu. Sebelumnya saya tak pernah telat, tapi ini baru dua hari sudah diputus,” keluh Ridwan kepada wartawan, Selasa (23/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Diceritakan oleh Ridwan, Pada Senin (22/10) ia mendatangi kantor PLN di Batam Center untuk membayar tagihan listrik. Namun sesampainya disana, salah seorang petugas PLN mengatakan tangihan listrik tak bisa dibayar. Alasanya link pembayaran tagihan listrik sedang bermasalah.

“Tiga kali saya kesana,tapi petugas bilang jaringan tetap rusak. Terus saya tanya kalau diputus bagaimana. Eh mereka bilang tak akan diputus,karena kesalahan PLN. Makanya saya yakin tak diputus,” kenangnya.

Namun saat pulang kerja, Ridwan langsung heran melihat rumahnya gelap. Ia pun mencoba menghidupkan kontak listrik, tapi lampu tetap saja tak menyala. Karena penasaran Ridwan pun berlari kecil keluar rumah dan melihat vuse meteran listriknya telah diputus.

“Saya kaget, karena mereka bilang tak akan memutus listrik saya. Tapi tetap diputus. Dan saya lihat ada kertas yang diselipkan di bawah pintu rumah. Ternyata isinya disuruh membayar lisrik sebesar Rp231.900, karena telat satu bulan. Padahal saya hanya telat dua hari,” terangnya.

Ridwan mengatakan padadahal sekuriti disana bilang kalau listik tak usaha diputus dulu.

“Sekuriti sudah bilang dan dia mengaku biar yang bayar. Tapi sampai saat sekuriti pergi, petugas itu malah main putus saja,” katanya lagi.

Akibat aliran listrik rumahnya diputus, Ridwan harus tidur dengan penerangan cahaya lilin. “Kalau nginap di hotel tangung, soalnya sudah malam. Jujur saya kecewa dengan tindakan tanpa pemberitahuan ini,” jelas Ridwan.

Atas kekecewaan itu, Ridwan berencana akan mengungat PLN ke PN Batam dalam waktu dekat.

“Ini masalah harga diri saya bukan masalah uang. Masa listrik rumah hakim diputus PLN. Orang mikir karena saya nunggak bayarnya. Ini tak akan saya biarkan. Saya akan gugat PLN,” ujar Ridwan yang tampak kesal.

Sementara Humas PLN Batam, Agus Subekti ketika dikonfirmasi mengatakan tak tahu sama sekali tentang adanya listrik rumah hakim yang diputus. “Saya akan mencoba mengkonfirmasi kepetugas internal. Atas ketidak nyamanan itu kami juga minta maaf kepada hakim yakim yang bersangkutan,” terangnya.

Agus menjelaskan pembayaran listrik dilakukan paling lambat tanggal 20. Untuk itu, PLN telah memberi kemudahan kepada masyarakat untuk membayar listrik dimana saja seperti kantor pos dan beberapa ATM oline dimana saja. (she)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook