TANJUNGPINANG (RP) - Nota pembelaan (pledoi) tersangka korupsi, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Hendriyanto dimentahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Andi Hebat dalam sidang lanjutan yang digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (23/9).
Sidang dengan agenda replik atau mendengarkan jawaban JPU tersebut dipimpin oleh Jariar Simarmata selaku Majelis Hakim. Dalam replik-nya itu, Andi Hebat mengatakan jawaban yang diberikan JPU setelah mempelajari nota pembelaan yang disampaikan saudara terdakwa Hendriyanto.
Ia menjelaskan fakta di persidangan menunjukan bukti adanya penyalahgunaan dana hibah di KPU Batam. Seperti adanya penggunanaan dana talangan sebesar Rp10 juta untuk buka puasa bersama, Rp125 juta untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), pembuatan website sebesar Rp15 juta, serta penggunan dana untuk bantuan hukum sebesar Rp98 juta.
‘’Dengan kenyataan yang kami kemukakan dan diperkuat dengan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan dan didukung dengan barang bukti. Kami JPU telah memperoleh suatu keyakinan bahwa benar terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi,’’ tegas Andi.
Dikatakannya, atas adanya temuan-temuan tersebut, perbuatan terdakwa dijerat dalam Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU RI No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KHUP JO Pasal 64 ayat (1) KHUP.(jpg)