32 TKI Dideportasi dari Malaysia

Pendidikan | Senin, 24 September 2012 - 18:51 WIB

BATAM (RP) - 32 WNI dari Malaysia dideportasi ke Indonesia melalui pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (24/9). WNI tersebut terdiri dari 30 TKI yang terdiri dari 13 orang pria dewasa dan 19 orang wanita dewasa,dua orang lagi adalah bayi berumur 24 hari dan 60 hari. Sebagian besar TKI tersebut dipulangkan karena gajinya tidak dibayarkan oleh majikannya.

Febriana, satgas pendamping TKI dari kementerian sosial di Batam mengatakan selain gajinya yang tidak dibayarkan oleh majikan, ada juga sebagian TKI yang visanya tidak diperpanjang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pria dewasa yang berjumlah 13 orang tersebut pemulangannya tidak dilakukan serentak. Kebanyakan dari mereka pulang atas inisiatif sendiri. Sementara semua wanita yang dideportasi tersebut dipulangkan secara bersamaan.”Semua wanita itu dipulangkan secara bersamaan. mereka kini sudah berada di Shelter dinas sosial,”kata Febriana.

Sari, TKI asal Surabaya mengaku pulang ke Indonesia karena sudah tidak sanggup bekerja di Malaysia. Bekerja selama setahun sebagai pembantu rumah tangga, ternyata membuatnya semakin melarat. Ia kerap tidak digaji karyawannya. Setelah visanya habis ia pun enggan untuk memperpanjangnya.

“Ini memang sudah keputusan saya. Saya sudah kapok bekerja di Malaysia, saya setahun bekerja di sana tidak ada yang saya dapatkan. Lebih baik saya di kampung membantu orang tua,” katanya singkat sebelum naik ke truk dinas sosial. (ian/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook