Empat Jalur PPDB

Pendidikan | Kamis, 24 Mei 2018 - 10:34 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Pekanbaru dimulai 2-4 Juli mendatang. Mulai tahun ajaran 2018/2019 ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menerapkan PPDB dengan sistem zonasi.

Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, ada empat jalur penerimaan PPDB. Yaitu jalur peserta didik zonasi, peserta didik kurang mampu, peserta didik berprestasi dan peserta didik luar kota.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Jalur zonasi bagi calon peserta didik baru sesuai dengan domisili. Artinya murid  memilih sekolah yang masuk dalam zonasi yang telah ditentukan,’’ kata Jamal, Rabu (23/5).

Namun khusus untuk SMPN 1, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 10, SMPN 13 ada jalur lintas zonasi dengan kuota 10 persen. ‘’Seleksi berdasarkan nilai akhir mata pelajaran ujian sekolah (US). Pengumuman hasil akhir dapat diakses di https://pekanbaru.siap-ppdb.com,’’ sebut Jamal.

Sedangkan jalur peserta didik kurang mampu diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki kartu. Seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Keluarga Harapan (KKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS). Seleksi berdasarkan nilai akhir mata pelajaran US.

“Jalur prestasi untuk yang memiliki penghargaan prestasi dalam bidang akademik maupun nonakademik. Seleksi berdasarkan skor atau poin prestasi sesuai dengan yang diperoleh masing-masing calon peserta didik,” ujar Jamal.

Sedangkan jalur peserta didik luar kota khusus bagi tamatan luar kota dengan melengkapi persyaratan memiliki surat keterangan domisili dalam Kota Pekanbaru.

Jamal juga menjelaskan, pihaknya membatasi jumlah rombongan belajar (rombel) atau kelas. Di mana, kata Jamal, daya tampung SMP negeri di 44 sekolah yang ada mencapai 8.064 pelajar (bukan 9.000 pelajar seperti diberitakan sebelumnya, red). Sedangkan jumlah rombongan belajar adalah 252 rombel.

‘’Pendaftaran dibuka 2-4 Juli mendatang dan daftar ulang 5-6 Juli,’’ sebutnya.

Kuota masing-masing jalur juga sudah ditetapkan. Untuk jalur zonasi, kuotanya 80 persen. Jalur prestasi 5 persen, jalur peserta didik kurang mampu 10 persen, dan jalur peserta didik luar kota 5 persen.

‘’Khusus SMPN 1, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 10, dan SMPN 13, peserta didik domisili (zonasi) 70 persen, peserta didik lintas domisili 10 persen, peserta didik prestasi 5 persen, peserta didik kurang mampu sebesar 10 persen dan peserta didik luar kota 5 persen,’’ jelas Jamal.

Jamal mengingatkan, dengan sistem zonasi ini, sekolah wajib menerima calon peserta didik baru yang berdomisili masih di satu wilayah dengan sekolah. “Syarat utama sistem zonasi adalah jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah tujuan. Faktor lain hanya sebagai tambahan, termasuk hasil UN,” bebernya.

Menurutnya, sistem zonasi untuk menghilangkan predikat sekolah favorit dan tidak favorit. Sedangkan penentuan zona diserahkan kepada sekolah. Mengingat, kepadatan penduduk di setiap wilayah sangat beragam. “Saya berharap semua sekolah serius menerapkan sistem zonasi agar kualitas pendidikan semakin baik tanpa diskriminasi. Karena semua sekolah sekarang favorit,” tegasnya.

Sedangkan proses pendaftaran, dijelaskannya, calon peserta datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan. “Calon peserta menyerahkan berkas ke panitia sekolah. Panitia sekolah melakukan pendaftaran secara online sesuai berkas yang dibawa. Panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran kemudian distempel, ditandatangani panitia dan calon peserta didik baru,” katanya.

Nantinya, kata Jamal,tanda bukti pendaftaran diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah. “Calon peserta didik dapat melakukan pilihan sekolah minimal satu sekolah dan maksimal dua sekolah. Sedangkan pendaftaran hanya dapat dilakukan satu kali dan tidak dapat melakukan perubahan pilihan,” bebernya.

Ia juga menyebutkan bagi calon peserta didik melakukan cabut berkas sama dengan mengundurkan diri pada sistem pelaksanaan PPDB online. “Calon peserta didik baru yang sudah mendaftar di salah satu jalur tidak dapat mendaftar ke jalur lainnya,” tegasnya.(tya)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook