Penambangandi Lingga Rusak Lingkungan

Pendidikan | Jumat, 23 Maret 2012 - 07:39 WIB

LINGGA (RP) - Aktivitas penambangan di Lingga dinilai tidak memberikan kesejahteraan kepada masyarakat secara umum.

Selain itu, aktivitas itu juga dinilai sangat merusak lingkungan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Meskipun ada aturan perundangan yang mengatur reklamasi tambang. Namun, aturan itu terkesan tidak dipandang sama sekali.

Sementara konstribusinya ke kas negara ternyata sangat kecil atau hanya sekitar Rp6,4 miliar setahun.

 Data konstribusi dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tersebut diperoleh dari Kementerian ESDM. Padahal di Lingga terdapat belasan perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan sumber daya alam. Seperti penambangan bauksit, biji besi, bauksit dan lain-lain.

 Hal tersebut diungkapkan oleh anggota DPRD Lingga, Jimmi AT.

Menurut Jimmi, pendapatan Rp6,4 miliar itu dibagi lagi dengan provinsi dan daerah penghasil. Provinsi Kepri mendapatkan jatah royalti 16 persen dan untuk daerah penghasil mendapatkan 32 persen.

Sedangkan kabupaten/kota lainnya di provinsi mendapatkan 32 persen yang dibagi-bagi.

 “Dengan ketentuan itu, berapa yang diterima Kabupaten Lingga? Bila dibandingkan dengan kerusakan yang ditimbulkan dan hilangan sumber daya mineral yang dimiliki,” kata Jimmi AT.

Menurutnya, berdasarkan hal itu ia mendesak Pemkab Lingga untuk mengkaji ulang pemberian izin pertambangan kepada perusahaan-perusahaan tambang.

 “Sudah banyak contoh aktivitas tambang yang hanya meninggalkan kerusakan lingkungan,”ucapnya.

Dia memaparkan, dari kunjungan kerja yang dilakukan Komisi I DPRD Lingga ke Kementrian ESDM didapatkan fakta. Bahwa Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lingga tidak pernah melakukan koordinasi aktivitas pertambangan yang terjadi di Lingga.

“Kementerian ESD menyambut baik kunjungan yang dilakukan Komisi I. Direncanakan pihak ESDM juga  akan meninjau langsung pertambangan di Lingga,” ucapnya.

Lebih jauh Jimmi mengatakan, kedatangan Komisi I DPRD Lingga ke Kementerian ESDM adalah untuk mempertanyakan kebijakan Kemeterian ESDM yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 7/2012 tentang Pelarangan Ekspor Barang Mentah untuk Hasil Mineral.

 “Disampaikan oleh staf bagian hukum Kementerian ESDM kepada Komisi I, bahwa lahirnya Permen ESDM 07/2012 adalah bersumber data yang didapatkan oleh Kementerian Perdagangan,” imbuhnya.(tir/eca)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook