PENDIDIKAN

Awal 2017, SMA Sudah Harus Diurus Provinsi

Pendidikan | Selasa, 23 Februari 2016 - 20:29 WIB

Awal 2017, SMA Sudah Harus Diurus Provinsi

DEPOK (RIAUPOS.CO) – Pelaksanaan pengalihan kewenangan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi berkahir pada awal tahun 2017.

Karena itu, terhitung mulai 1 Januari 2017, pemerintah provinsi harus siap melaksanakan pengelolaan pendidikan menengah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Mulai Januari 2017, kabupaten/kota tidak punya kewenangan lagi mengelola SMA. Semuanya dilimpahkan ke Provinsi. Ini agar kabupaten/kota fokus kepada pengelolaan pendidikan PAUD, SD, dan SMP," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad di sela-sela rembuknas Dikbud, Selasa (23/2/2016).

Dijelaskan, ‎serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang 23/2014 tentang pemerintah daerah dilakukan paling lama dua tahun terhitung sejak aturan diundangkan.

Menurut Hamid, untuk personel sarana dan prasarana serta dokumen (P2D), akan dituntaskan pada 20 April 2016. Sedangkan pelimpahan pendanaan dilaksanakan 21 Desember 2016.

"Mengingat waktunya sudah mepet, saya minta seluruh perangkat di daerah untuk membantu menyukseskan proses pengalihan kewenangan pendidikan menengah ke provinsi," terangnya. (esy)

Sumber: JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook