Laporan RPG, Batam
Setelah Aman, Rabu 922/2) giliran Asardi, terdakwa pengrusakan Kantor Wali Kota Batam saat demo buruh tahun lalu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Sekupang, Rabu (22/2) sore. Saat itu jaksa penuntut Lukman menghadirkan tiga orang saksi yaitu Baharudin Manulang, Rudi Susanto dari kepolisian serta Suyanto, seorang warga sipil.
Ruang sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Saiman SH ditemani hakim anggota Ranto Indra Karta dan Thomas Tarigan penuh sesak oleh pengunjung. Mereka yang memenuhi ruangan sidang adalah puluhan anggota Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) dan polisi yang berjaga di ruang sidang itu.
Sata itu ketiga saksi menjelaskan kalau pada saat terjadinya kerusuhan tersebut, terdakwa adalah seorang yang mengerakan masa untuk menghancurkan gedung Pemko Batam. “Saya melihat dia berteriak sambil melambaikan tangan untuk maju mendekati gedung Pemko. Saat itu saya tak melihat kalau terdakwa ikut melempar, tapi hanya mengerakan masa untuk maju,” tutur saksi.
Selain itu, pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap pendemo, terdakwa nampak berusaha melarikan diri. Namun keterangan dari saksi dibantah oleh terdakwa. “Saya tak pernah melambaikan tangan. Selain itu saat penangkapan saya juga tak mencoba melarikan diri karena waktu itu saya hanya berdiri ditepi jalan raya dan langsung ditangkap tanpa adanya perklawanan,” terangnya.
Sementara itu saksi Suyanto yang kebetulan lewat untuk mencari temannya di kerumunan pendemo melihat terdakwa sedang menepuk-nepuk dadanya sambilberteriak “Tapi saya tak tahu apa yang dia teriakan, karena pendemo saat itu cukup ramai,” terangnya.
Atas perbuatan itu, jaksa penutut Lukman mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 dan 160 KUHP tentang Pengrusakan Fasilitas Umum yang dilakukan sendiri dan berkelompok.
Sementara puluhan anggota SPMI mendatangi PN Batam, sejak pukul 09.00 WIB. Kedatangan mereka untuk memberi dukungan kepada Ashardi yang sedang mejalani sidang atas kasus kerusuhan.
Pangkorda Perdamental SPMI Suprato mengatakan, kedatangan mereka untuk memberi dukungan kepada dua buruh yang sedang menjalani sidang atas kasus kerusuhan.
“Sebenarnya kemarin kami juga akan datang, tapi kami baru tau kalau sidang Ashardi dan Aman baru tadi malam,” ujarnya.
Selain itu mereka juga berharap agar kedua rekan mereka dapat dibebaskan. Walaupun kedua terdakwa tersebut tak tergabung dengan SPMI, tapi mereka mengangap kalau kedua terdakwa ikut berpartisipasi menyelamatkan nasib orang banyak pada 24 November lalu.
“Ini adalah aksi pendampingan kepada mereka. Agar pengadilan bisa lihat kalau mereka telah menyelamatkan nasib para buruh dalam meningkatkan gaji. Dan harapan kami mereka dapat dibebaskan,” teranya Suprato.
Suprato juga berjanji kalau aksi mereka ke pengadilan adalah bentuk perdamian.(eca)