Batasi Jam Operasi Warnet

Pendidikan | Sabtu, 22 Desember 2018 - 13:21 WIB

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Warung internet (warnet) yang menyediakan berbagai layanan, khususnya di Kecamatan Pangkalankerinci tetap buka 24 jam. Padahal, jam operasional warnet telah disepakati bersama pembatasannya. Ini sangat mengganggu keberlangsungan Program Magrib Mengaji.

 ‘’Ya, jika melihat fakta yang ada ini, kami menilai Pemkab Pelalawan gagal mengawal jam operasional warnet ini. Pasalnya, meski sudah dilakukan kesepakatan pembatasan operasional warnet, namun sampai saat ini masih ada warnet yang beroperasi hingga 24 jam. Padahal, dampak dari masalah ini sangat buruk terhadap generasi muda daerah ini,’’ terang Rayhan (38) warga Jalan Akasia kepada Riau Pos, Jumat (21/12) di Pangkalankerinci.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Diungkapkannya, bahwa semestinya Pemkab Pelalawan melalui Satpol PP harus proaktif terhadap hal seperti ini. Pasalnya, saat ini anak-anak setiap magrib yang berada di masjid atau musala, tidak lagi sebanding dengan anak-anak yang mangkal di warnet. Ironis sekali, Pemkab Pelalawan telah mengeluarkan Program Magrib Mengaji yang telah di-Perdakan, namun masalah ini malah dibiarkan semakin marak.

 ‘’Jadi, tentunya kami selaku para orangtua mempertanyakan Program Maghrib Mengaji ini. Pasalnya, sejauh ini banyak anak-anak malah senang ke warnet daripada mengaji. Untuk itu, kami harap Satpol PP harus kembali menertibkan warnet yang beroperasi 24 jam. Ini artinya pengusaha warnet telah melakukan pelanggaran dalam membuka usahanya. Selain itu, Disdik Pelalawan, Kemenag serta pihak sekolah juga diminta bertindak tegas dan harus segera mengambil langkah pencegahan, sehingga anak-anak tidak terkontaminasi oleh dampak dari pengaruh layanan internet yang merusak mental generasi penerus bangsa,’’ ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Pelalawan Drs H Abu Bakar FE MAp mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menurunkan personel untuk kembali menegur dan menertibkan para pengusaha warnet yang telah membuka operasionalnya selama 24 jam.

 ‘’Kami akan segera turunkan tim untuk menegur dan memberikan sanksi tertulis kepada pemilik warnet yang tetap buka operasional selama 24 jam. Pasalnya, beberapa waktu lalu, kami telah melakukan kesepakatan jam buka dan tutup warnet yakni pada hari Senin-Jumat dari pukul 10.00 WIB-23.00 WIB. Sedangkan untuk Sabtu dan hari libur besar yakni dari pukul 10.00 WIB-24.00 WIB. Jadi, jika masih ada yang membandel membuka usaha warnetnya selama 24 jam nonstop, tentunya akan segera kami tertibkan melalui pelaksanaan operasi penertiban dan juga diberikan sanksi,’’ tuturnya.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook