DPRD Tolak Dua Ranperda

Pendidikan | Kamis, 22 November 2012 - 08:51 WIB

TANJUNGPINANG (RP) - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kepri menolak dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemprov Kepri. Penolakan ini disampaikan anggota Bamus DPRD Kepri, Sukhri Farial.

“Sudah tahu sekarang ini DPRD lagi fokus di pembahasan APBD 2013. Mereka (Pemprov, red) malah memasukan dua Ranperda,” kata Sukhri dengan nada kesal.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri ini curiga, jangan-jangan upaya Pemprov Kepri untuk memasukkan dua Ranperda di tengah pembahasan APBD 2013 ini, supaya konsentrasi kawan-kawan di DPRD Kepri terpecah. Sebab kalau Ranperda ini diterima, maka otomatis DPRD harus membentuk minimal tiga Kelompok Kerja (Pokja) atau Panitia Khusus (Pansus) menyelesaikan semua Ranperda itu.

“Soalnya APBD juga termasuk Perda,” tambahnya.

Sukhri juga menganggap, dengan masuknya dua Ranperda yang ditolak Bamus DPRD Kepri ini, merupakan tanda. Tanda, bahwa Pemprov Kepri tidak serius dalam menyusun ataupun membahas APBD Kepri 2013.

 “Kalau mereka serius, jangan masukan sekarang dua Ranperda itu. Dan kenapa dari dulu santai-santai saja, dan tidak ada reaksi mengenai target penyusunan Ranperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) ini.

Bagi Sukhri, tidak masalah DPRD menolak dua Ranperda tersebut. Sebab, parameter kinerja lembaga legislatif tidak hanya dinilai dari sedikit banyaknya Perda yang dihasilkan, akan tetapi dari sisi pengawasan dan penganggaran juga. Untuk dipahami bahwa tugas dan kewajiban DPRD itu ada tiga, yakni pengawasan, penganggaran dan penyusunan Perda.

“Tapi untuk apa juga banyak buat Perda tapi tidak dijalankan. Dan, malah menjadi sumber pemborosan anggaran. Kenapa saya bilang boros anggaran, soalnya biasanya penyusunan satu Perda itu memakan waktu yang panjang dan biaya yang besar. Padahal belum tentu bisa dimplementasikan,” tegas Wakil Ketua DPD Hanura Kepri ini.

Sukhri meminta kepada Pemprov Kepri, agar ke depannya lebih memperhatikan masalah waktu dan tujuan dari pengajuan Ranperda. Sebab ia juga menilai, pemerintah daerah terlalu sering membuat Perda. Padahal sudah ada aturan baku diatasnya yang menjadi payung hukum tetap.

“Kalau sudah ada Undang-Undang (UU) nya, atau Peraturan Pemerintah (PP) maupun peraturan yang lainnya, untuk apa lagi dibuat Perda. Buatlah Perda yang benar-benar efektif dan menghasilkan pendapatan.

Sekarang ini sikit-sikit Perda, padahal belum tentu juga jalan,” ujarnya.(rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook