BPN Hentikan Penerbitan Sertifikat

Pendidikan | Selasa, 22 Oktober 2013 - 09:01 WIB

BATAM (RP) - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam menghentikan sementara penerbitan  sertifikat rumah yang ada di atas lahan hutan lindung sesuai dengan SK Menhut No 463 tahun 2013.

Penerbitan sertifikat baru akan dilakukan jika DPR RI sudah menyetujui Alokasi Peruntukan Lain (APL) untuk Dampak Penting Cakupan Luas dan Bernilai Strategis (DPCLS) di Kota Batam.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Batam Muhammad Irdan mengatakan sudah ada dua perusahaan properti yang sudah ditolak permohonannya. Ini dikarenakan permohonan sertifikat perumahan diajukan setelah terbitnya SK Menhut No 463 tahun 2013.

‘’Untuk sementara kami hentikan dulu penerbitan sertifikat baru. Ini karena terbentur dengan SK Menhut tersebut,’’ katanya di Gedung Pemko Batam, Senin (21/10).

Muhammad Ardan mengaku masih menunggu masalah hutan lindung di Batam selesai. ‘’Kita menunggu saja. Apakah SK Menhut itu akan direvisi atau ada keputusan politik. Setelah itu selesai akan kita layani kembali,’’ tambah  Irdan.

Menurut Irdan, sebelum terbitnya SK Menhut No 463, BPN sudah mengeluarkan sekitar 1.700 sertifikat rumah yang berdiri di atas hutan lindung. Ia mengaku memproses dan mengeluarkan sertifikat tersebut karena sudah ada sertifikat lahan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

‘’Ada sekitar 1.700 rumah yang sudah kita keluarkan. Kenapa itu dikeluarkan, karena sertifikat lahannya sudah ada,’’ katanya.

Menurut Irda sebagian besar sertifikat yang sudah dikeluarkan  tetapi masuk dalam kawasan hutan lindung sebagian besar ada di daerah Tanjunguncang dan Batuaji. Selain dari rumah warga ada juga beberapa ruko yang sertifikatnya keluar tetapi masuk dalam kawasan hutan lindung.

Irdan mengatakan untuk tanah yang bersertifikat  dari BP Batam sebelum SK Menhut No 463 tidak mendapat penolakan dari BPN. Tetapi setelah terbitnya SK Menhut itu, sertifikatnya tidak bisa diproses karena masuk dalam kawasan hutan lindung.

Dalam hitung-hitungan BPN saat ini ada sekitar 50.000 rumah yang berdiri di atas lahan yang masuk dalam kawasan hutan lindung maupun DPCLS ditambah dengan ruko dan bangunan lainnya. Ia berharap Pemko Batam dan BP Batam, Menhut, DPR RI dan semua pihak terkait untuk bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini.

Ditanya mengenai sertifakat rumah Tanjunguma, Irdan mengaku belum menerbitkannya. Menurutnya, sebagian besar rumah di kampung tua.

Untuk masalah kampung tua, ia berharap Pemko Batam bisa duduk bersama dengan BP Batam, termasuk warga dalam hal penentuan luas dan titik koordinatnya.

‘’Kalau Tanjunguma belum ada sertifakatnya. Kita berharap masalah di sana juga segera selesai,’’ katanya.(ian/mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook