GURU HONORER

Banyak Guru Honorer S-1 dan Punya Serdik Belum Bisa Mendaftar PPPK

Pendidikan | Kamis, 22 Juli 2021 - 20:04 WIB

Banyak Guru Honorer S-1 dan Punya Serdik Belum Bisa Mendaftar PPPK
Massa honorer K2 saat berunjuk rasa menuntut diangkat menjadi PNS. (DOK JPNN.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menjelang penutupan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, masih terjadi kendala yang dialami para pelamar, terutama di kalangan guru honorer.

Menurut Ketua Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat, perpanjangan masa pendaftaran sampai 26 Juli 2021 merupakan langkah tepat. Sayangnya hingga H-5 penutupan pendaftaran, masih banyak guru honorer yang tidak dapat melakukan pendaftaran dalam sistem SSCASN.


Rizki mengungkapkan, ada sebagian guru honorer yang memiliki kualifikasi pendidikan S1 dan memiliki sertifikat pendidik (Serdik) tetapi tidak berhasil mendaftar PPPK 2021 sejak awal pendaftaran dibuka. Hal ini terjadi karena kode pendidikan tidak ditemukan dalam basis Dapodik Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Contoh rekan saya, dia memiliki ijazah S-1 Ilmu Filsafat dan sertifikat pendidiknya sosiologi. Dia ingin melamar sosiologi di sekolah tempat mengajarnya dan ada formasi yang tersedia," tuturnya kepada JPNN.com, Kamis (22/7).

Namun, ketika akan mendaftar PPPK dalam sistem SSCASN selalu gagal. Sebab, S-1 Ilmu Filsafat tidak linier dengan mata pelajaran sosiologi, tetapi linier dengan sertifikat pendidiknya berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran pengadaan Guru PPPK tahun 2021.

Rizki menduga dalam sistem SSCASN pada langkah awal memilih jenis seleksi PPPK guru hanya berdasarkan hasil verifikasi validasi ijazah S-1 pada info GTK, tetapi tidak menarik data berdasarkan sertifikat pendidiknya.

"Semestinya guru tersebut masih bisa mendaftar PPPK 2021 guru," urainya.

Karena, lanjut Rizki, secara persyaratan umum dalam PermenPAN-RB Nomor 28 tahun 2021 pasal 4 ayat 2 poin f yaitu Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

"Jadi dalam hal ini, tidak hanya berdasarkan verval ijazah S-1 yang linier dengan jabatan saja, tetapi bisa berdasarkan linieritas sertifikat pendidiknya. Dalam pasal tersebut tercantum kata hubung "dan/atau" artinya bisa linier dengan sertifikat pendidik, atau liniear dengan ijazah S-1/DIV, atau linear keduanya.

Dijelaskan juga lebih lanjut dalam SE Dirjen GTK Kemendikbudristek bahwa calon guru PPPK dapat mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Jika calon guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai kualifikasi akademiknya (S1/DIV).

"Kami harap ada perbaikan terkait teknis tersebut dengan aturan yang sudah ditetapkan agar calon guru PPPK tetap bisa melanjutkan pendaftaran walaupun S1-nya tidak linear, tetapi data sertifikasinya linear dengan formasi yang tersedia," terangnya.

Jadi, tambah Rizki, dalam hal ini penarikan data di Dapodik ke sistem SSCASN tidak hanya berdasarkan verval ijazah S1, tetapi berdasarkan data/kode sertifikat pendidiknya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook