Kamis, Sidang Vonis Mindo

Pendidikan | Selasa, 22 Mei 2012 - 08:30 WIB

BATAM  (RP) - Lanjutan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh kembali digelar di PN Batam, Senin (21/5) dengan agenda mendengarkan replik atau jawaban JPU atas pembelaan terdakwa AKBP Mindo Tampubolon dan kuasa hukumnya yang diasampaikan pekan lalu.

Dalam replik tersebut dengan tegas jaksa menolak pledoi terdakwa Mindo dan mengatakan Mindolah otak dalam pembunuhan berencana terhadap Putri Mega Umboh. Diagendakan vonis dari majelis hakim untuk terdakwa Mindo akan digelar, Kamis (24/5).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dua orang jaksa yakni Sugeng dan Wen Arnol membacakan replik tersebut secara bergantian.

Wen Arnol yang membaca pertama kali dengan tegas mengatakan Allah tidak akan tertidur dan kebenaran akan terungkap. Yang salah akan tetap salah dan akan mendapatkan sanksi di dunia dan di akhirat.

Wen Arnol mengatakan dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh di mana Mindo sebagai terdakwa, institusi kejaksaan tidak memiliki tendensi terhadap Mindo Tampubolon. “Dalam kasus ini kejaksaan tidak ada unsur tertentu. Ini murni demi penegakan hukum,”katanya.

Wen Arnol juga menjawab mengenai sejumlah BAP yang tidak bisa dihadirkan  saat persidangan termasuk BAP Konfrontir di antara terdakwa saat diperiksa di Mabes Polri, BAP pemeriksaan para sekuriti yang disiksa penyidik. “Mengenai BAP tersebut menurut saya penasehat hukum harusnya mempertanyakannya saat penyidikan bukannya saat dilakukan persidangan,”kata Wen Arnol.

Dalam replik tersebut, JPU juga menjawab pernyataan penasehat hukum Mindo yang diketuai Hotma Sitompul yang mengatakan Mindo tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Wen Arnol mengatakan pernyataan Rosita alias Ros dan Gugun Gunawan alias Ujang di persidangan sangat jelas mengaku melihat Mindo menggorok leher Putri Mega Umboh dengan menggunakan pisau sangkur.

Hal itu diperkuat dengan visum yang dilakukan terhadap Putri Mega Umboh yang mengalami patah batang tenggorokan yang disebabkan oleh benda tajam.

Selain itu dalam replik tersebut juga dikatakan Ujang membunuh Putri Mega Umboh hanya karena dijanjikan uang Rp25 juta yang akan dibayarkan setelah pembunuhan. Di mana Kezia diberikan sebagai jaminan.(rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook