DEPOK (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, sekolah internasional diwajibkan melaksanakan ujian nasional (UN). Namun langkah ini, lanjutnya, bukan merupakan hukuman namun untuk memperjuangkan hak-hak siswanya.
“Lulusan SPK tidak semuanya yang melanjutkan kuliah ke luar negeri. Banyak juga yang lanjut ke perguruan tinggi negeri (PTN),” kata Bambang kepada pers di sela-sela rembuk nasional Dikbud, Senin (22/2/2016).
Setiap PTN, mempunyai ketentuan di mana hasil UN menjadi tolok ukur penerimaan mahasiswa baru. Jika kurikulumnya berbeda, yang dirugikan adalah siswa SPK. Selama ini, sekolah internasional atau yang kini menjadi satuan pendidikan kerja sama (SPK) membuat kurikulumnya sendiri.
“Untuk melindungi hak-hak siswa SPK itulah yang membuat kami mewajibkan melaksanakan UN mulai tahun ini sehingga lebih seragam dan memudahkan mereka masuk PTN,” tegas Bambang.(esy)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun