BATAM (RP) - Kantor Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam memutuskan ikan berformalin yang diimpor dari Pakistan sebanyak 25 ribu kg atau 25 ton, yang dikemas dalam 250 kardus yang saat ini disimpan di storage importir PT Bintang Nusantara Mulia (PTBNM) Telagapunggur di kembalikan ke negara asal atau di-reekspor.
Kepala Kantor Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam, Ashar Syarif mengatakan, dengan di-reekspor berarti seluruh ikan jenis kembung berformalin itu tidak dimusnahkan.
‘’Tidak ada pemusnahan. Semua ikan berformalin itu harus di-reekspor. Dibawa kembali ke negara asal dan tidak diperkenankan dibawa ke daerah lain,” kata Ashar Syarif, Selasa (21/2) di labotratorium Kantor Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam di Batam centre.
Pengembalian kembali ikan gembung tersebut ke Pakistan, sebut Ashar, merupakan komitmen perjanjian dan kesepakatan dari perusahaan importir PTBNM dan Sun of The Sea, perusahaan eksportir ikan di Pakistan, yang beralamat di The Ibrahim Hicery Korangi Creek, Karachi.
‘’Re-eksport ikan kembung asal Pakistan ini dijadwalkan dilakukan Kamis (23/2) ini. Perusahaan importir tengah mencari kontainer yang dilengkapi frezer (alat pendingin). Re-eksport kembali ikan ini tidak boleh melenceng dari tujuan, (dikirim) kedaerah lain,” jelas Ashar.
Ikan kembung asal Pakistan ini dikemas dalam kotak karton polos tanpa label sehingga tidak diketahui asalnya dari mana. Selain itu, ikan-ikan tersebut terlihat lebih pucat dibanding ikan tanpa formalin. Ikan kembung Pakistan ini masuk melalui pelabuhan ekspor-impor Batuampar pada 14 Februari 2012 dengan mengunakan kotainer dan langsung di bawa ke storage (tempat penyimpanan) di Telagapunggur.(rpg)