BATAM (RP) - Dalam sidang gugatan Kadin Batam terhadap SK Menhut Nomor 463 tahun 2013 yang digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Kamis (19/12) pukul 15.00 WIB, ahli hukum kehutanan dari Kementerian Kehutanan, Gunardo mengatakan, dalam waktu yang tak akan lama beberapa petinggi BP Batam dan Pengembang yang ada di Batam terancam dipidana.
Sebab, munculnya SK Menhut Nomor 463 tahun 2013 membuka kedok bahwa selama ini peruntukan lahan atau perizinannya banyak disalah gunakan atau tak sesuai dengan peruntukan atau perizinannya.
“Gugatan yang diajukan Kadin Batam dan gugatan intervensi dari BP Batam menunjukkan mereka tak memahami aturan kehutanan. Itu suatu kekonyolan kalau ingin menggugat Menhut supaya mencabut SK Menhut 463. Coba kalau tuntutan mereka dikabulkan, maka Batam akan dikembalikan ke tata ruang yang lama yakni semua lahan yang saat ini berdiri bangunan dan industri akan kembali dihutankan,” tegas Gunardo.
Gunardo mengatakan, gugatan yang diajukan Kadin Batam dan BP Batam yang ingin mencabut SK Menhut 463 merupakan cermin ketidak sabaran mereka.
Padahal Menhut sendiri sudah membuka peluang lebar-lebar untuk mengalihfungsikan hutan yang bisa digunakan untuk pembangunan.
“Kan proses sudah jalan. Tinggal menunggu keputusan komisi IV DPR RI. Ini proses masih berjalan, mereka malah membuat ulah dengan membuat gugatan ingin mencabut SK Menhut. Kami ini sebenarnya memberikan dan menunjukkan jalan yang terbaik bagi masyarakat Batam. Coba kalau dicabut, mau tidak kembali dihutankan semua,” terang Gunardo.
Gunardo mengakui, saat ini sudah ada beberapa petinggi BP yang diperiksa oleh PPNS Kementerian Kehutanan dan kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan peruntukan lahan di Batam yang tak sesuai perizinannya. (gas/rpg)