Mantan Dirkrimsus Polda Kepri Disidang Kode Etik

Pendidikan | Rabu, 21 November 2012 - 09:18 WIB

BATAM (RP) - Kasus pembunuhan Putri Mega Umboh ternyata masih berlanjut. Polda Kepri terus melakukan pemeriksaan anggotanya yang diduga bersalah dan menyalahi aturan.

Setelah seluruh penyidik yang menangani kasus pembunuhan Putri diperiksa Propam Polda Kepri. Kini giliran Mantan Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Tumpal Manik yang akan menjalani sidang kode etik di Mapolda Kepri, Rabu (21/11).  Pemeriksaan tersebut akan dipimpin langsung tim dari Mabes Polri dibantu Propam Polda Kepri.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam sidang tersebut turut hadir Mantan Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Wibowo dan AKBP Mindo Tampobolon. Terkait proses Penyidikan dan Penyelidikan kematian Putri Mega Umboh.

 “Persidangannya diagendakan besok (hari ini, red), tapi tergantung tim dari Mabes Polri, apakah dilanjutkan atau diundur,” ujar Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, kemarin.

Namun Hartono enggan menjelaskan lebih detail, kasus yang menyandung perwira tinggi (Pati) Polri yang kini bertugas di Mabes Polri tersebut.

“Ada keterkaitan dengan proses penyidikan dan penyelidikan pembunuhan Putri Mega Umboh. Untuk lebih jelasnya bisa langsung ditanyakan kepada tim yang datang besok (hari ini),” singkat Hartono.

Sebelumnya, Mindo Tampobolon yang saat itu masih berpangkat Kompol melaporkan kehilangan isteri dan anaknya kepada Kombes Pol Tumpal Manik selaku atasannya pada 2011.

Setelah beberapa hari melakukan pencarian, Sabtu (24/6) Ditkrimsus Polda Kepri berhasil menangkap Ujang dan Rosma  di salah satu Hotel di Kawasan Jodoh. Polisi juga menemukan Kesia anak Mindo Tampubolon.

Dari keterangan ujang dan Rosma, besok harinya, Ahad (25/6) pihak kepolisian menemukan jenazah Putri Mega Umbuh di Hutan Telaga Punggur dengan kondisi mengenaskan.

Setelah itu, proses penyelidikan kematian Putri Mega Umboh dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum)  yang asaat itu dipimpin Kombes Pol Wibowo. Ditkrimum kemudian menetapkan sembilan sekuriti Anggrek Mas II tempat keluarga Mindo tinggal sebagai tersangka.

Ketika diperiksa, sekuriti tersebut mendapatkan perlakukan kasar dari penyidik Polda Kepri. Sehingga hal itu mencuat ketika sekuriti dilepaskan karena tidak terbukti bersalah.

Melalui Kapolda Kepri Brigjen Pol Raden Budi Winarso, persoalan penganiayaan sekuriti tersebut diselesaikan melalui jalur kekeluargaan dengan memberikan Rp15 juta hingga Rp20 juta perorang. Jaminan kesehatan, naik Haji bagi yang muslim.(rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook