Staf KPU Disuruh Tanda Tangan SPPD Palsu

Pendidikan | Jumat, 21 September 2012 - 09:24 WIB

BATAM (RP) - Penyidik Kejaksaan Negeri Batam, kembali memeriksa tiga orang saksi atas tersangka Hendriyanto, Ketua KPU yang diduga terlibat korupsi dana hibah Pemko Batam ke KPU Batam, Kamis (20/9) di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Dari tiga saksi yang diperiksa, salah satunya komisioner KPU, Ngaliman. Sedangkan dua lainya adalah Staf KPU Mimi (Perencana RKA) dan Rika (Staf Keuangan).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pemeriksaan ketiga saksi itu telah jauh-jauh hari dijadwalkan oleh jaksa penyidik untuk menguatkan bukti keterlibatan Hendriyanto, yang menyusul Saripuddin dan Dedi Saputra yang terlebih dahulu menjadi tersangka.

Dalam daftar buku tamu kejaksaan, hanya tertera nama Mimi, Rika dan Rasyid. Namun Rasyid staf KPU harus balik lagi, karena tidak dijadwalkan diperiksa hari ini. Sementara nama  Ngaliman belum ada tertulis di buku tamu hingga pukul 10.20 WIB.

Informasi yang diterima wartawan, Ngaliman sudah memenuhi panggilan jaksa penyidik sejak pukul 9.30 WIB. ‘’Dia (Ngaliman) sudah dilantai tiga diruang jaksa penyidik.

Sama dengan dua staf lainya yang juga dipanggil penyidik,’’ ujar salah seorang jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Made Astiti Ardjana mengatakan kalau penyidik Kejaksaan masih akan terus menjadwalkan memeriksa saksi yang ada di dalam berkas.

‘’Semua saksi yang pernah yang pernah dipanggil akan kita periksa lagi. Kemarin mereka kita periksa terkait tersangka Saripuddin dan Dedi Saputra. Kalau kali ini untuk Hendriyanto,’’ terang Astiti, kemarin.

Astiti menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan evalusi dari keterangan para saksi yang telah dipanggil. ‘’Pertanyaan kita seputar keterlibatan Hendriyanto mengunakan dana itu. Jawaban mereka, mengarah kepada yang memberatkan Hendriyanto,’’ terangnya lagi.

Mimi Diminta Tanda Tangan SPPD (surat perintah perjalanan dinas) Palsu.

Sekitar pukul 11.30 WIB, Mimi dan Rika, selesai diperiksa jaksa penyidik. Mereka langsung bergegas meninggalkan ruang kejaksaan tanpa sepengetahuan media.

Jaksa penyidik Rizky Rahmatullah yang memeriksa Mimi mengatakan kalau pertanyaan yang diberikan kepada saksi hampir sama dengan pertanyaan yang pernah diajukan sebagai saksi Saripuddin. Hanya saja sifat pertanyaan lebih detail dibandingkan pertanyaan sebelumnya.

Rizky menjelaskan, Mimi pernah diminta menanda tanggani SPPD ke Jakarta oleh Saripuddin melalui staf lainya.

Padahal Mimi sendiri tak pernah melakukan perjalanan itu. Tanda tangan itu sengaja diminta dengan alasan untuk menutupi biaya-biaya yang sudah dikeluarkan.

‘’Dia (Mimi) disuruh tanda tangan, tapi dia tak mau. Dia mengaku takut, karena tak pernah melakukan perjalanan itu,’’ terang Rizky.(rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook