TANJUNGPINANG (RP) - Setiap wisatawan asing yang berbelanja barang di Singapura, mendapat pengembalian servis pelayanan pajak (good and service/ GST) sebesar 7 persen dari nota barang yang dibeli.
Pengembalian (refund) GST tersebut, ditagih di konter GST bandara dan pelabuhan Singapura.
Pemerintah Singapura tidak memberikan GST refund bagi wisatawan yang pulang melalui kapal regional. Akibatnya, Kepri dirugikan mencapai puluhan miliar setahun.
‘’Kapal regional itu kapal-kapal tujuan Kepri yaitu Batam, Tanjungpinang, dan Tanjungbalai Karimun. Wisatawan Indonesia yang meninggalkan Singapura dengan kapal regional, tak dapat GST refund,’’ ujar anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua saat berbincang dengan Dubes RI untuk Singapura, Andri Hadi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, Sabtu (17/8).
Asumsi Kepri dirugikan puluhan miliar, Dubes RI untuk Singapura bahwa wisatawan Indonesia ke Singapura dalam satu tahun mencapai 2,4 juta orang. Wisatawan Indonesia yang pulang melalui laut, mencapai 1,2 juta orang. ‘’Kalau kita sederhanakan 1 juta wisatawan Indonesia yang pulang melalui laut, masing-masing belanja barang di Singapura rata-rata Rp1 juta. Maka setahun uang yang dibelanjakan Rp1 triliun. GST refund sebesar 7 persen dari Rp1 triliun itu, mencapai Rp70 miliar,’’ kata Rudy sambil mengutak-atik angka kalkulator.
GST refund, tambah Rudy menegaskan lagi, pengembalian yang dilakukan pemerintah Singapura kepada setiap wisatawan yang belanja barang. Seandainya GST refund tersebut dikembalikan ke wisatawan yang pulang melalui laut, uang miliaran tersebut sangat membantu menggerakkan perputaran ekonomi.
Sayangnya, selama ini pemerintah Indonesia khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tak ada yang protes. Padahal, mulai 1 Januari 2013 lalu pemerintah Singapura telah membuka konter GST refund di Pelabuhan Harbour Front Singapura.
‘’Wisatawan yang pulang tujuan Kepri di Pelabuhan Harbour Front, tak diberikan GST refund. Sedangkan wisatawan negara lainnya sama-sama pulang melalui Harbour Front tapi tujuannya bukan Kepri, bisa mengklaim GST refund. Ini tak adil dan harus diprotes,’’ terang Rudy.
Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura, Andri Hadi berjanji akan meminta klarifikasi dan membicarakan GST refund yang tidak dikenakan bagi kapal regional tersebut.
‘’Saya akan bicarakan hal ini. Mestinya uang pengembalian servis pajak tersebut dikenakan bagi kapal regional. Padahal, pengembalian uang pajak tersebut bisa dibelanjakan wisatawan ke Kepri. Saya berjanji membicarakan ini,’’ kata Dubes.
Sementara itu, wisatawan Indonesia yang meninggalkan Singapura Bandara Changi, berhak mengklaim GST refund.
Soal GST refund ini, kata Rudy pula, wisatawan Malaysia melalui darat tidak diberikan GST refund. Sebab, wisatawan Malaysia yang tinggal di Johor Bahru, bisa berulang-ulang masuk Singapura melalui jalan darat.
‘’Informasi yang saya dengar dari kerabat saya yang berkebangsaan Singapura, pemerintah Singapura khawatir wisatawan Malaysia menjadikan modus jalan darat itu menagih berulang-ulang GST refund,’’ ungkap Rudy.
Akan tetapi, Rudy meminta jangan karena kekhawatiran wisatawan melalui jalur darat menagih GST refund lebih dari satu kali, lalu dipukul rata wisatawan yang meninggalkan Singapura melalui kapal regional juga tak diberikan GST refund.(rpg/mng)