Pemprov-DPRD Setujui Kabupaten Kundur

Pendidikan | Kamis, 21 Juni 2012 - 07:28 WIB

TANJUNGPINANG (RP) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepualauan Riau bersama DPRD Kepri menyetujui dan merekomendasikan Kundur sebagai kabupaten dalam pertemuan dengan Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur (BP2K3).     

 ”Pada prinsipnya kami mendukung pemekaran ini. Dan, nanti permintaan rekomendasi dari BP2K3 ini akan dibawa dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, untuk mengeluarkan keputusan secara resmi dukungan dewan kepada pemekaran Kundur,” ujar Ketua DPRD Kepri, Nur Syafriadi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

 Selain menyetujui keinginan BP2K3 untuk memekarkan Kundur, kata Nur, pihaknya juga berusaha membentuk satu tim khusus, yang dikoordinir langsung oleh Komisi I Bidang Pemerintahan.

Tim ini nantinya bertugas membantu BP2K3 dalam menyelesaikan semua proses administrasi yang diperlukan, dalam hal pemekaran Kundur.

 ”Tim ini juga yang nantinya akan memfasilitasi semua pihak yang berkepntingan, baik itu BP2K3, Pemprov Kepri, dan pihak Pemkab Karimun,” tegasnya.

 Nur mengakui, ada sedikit langkah atau proses yang kurang pas dilakukan BP2K3, ketika meminta dukungan dan rekomendasi dari DPRD Kepri untuk pemekaran Kundur.

Seharusnya, sebelum meminta rekomendasi dari Gubernur Kepri, BP2K3 meminta dukungan dan rekomendasi dulu dari DPRD Kepri.

Kalau sekarang, gubernur sudah mengeluarkan surat rekomendasi, sedangkan DPRD Kepri baru akan mengeluarkannya.

 “Tapi secara prinsip kami tidak keberatan dan tidak mempersoalkan hal itu. Yang terpenting, proses pemekaran ini bisa segera diajukan ke pemerintah pusat dan seluruh persyaratannya dipenuhi oleh BP2K3,” pintanya.

 Nur mengatakan, tidak ada alasan pemerintah daerah, baik pemerintah induk dalam hal ini Pemkab dan DPRD Karimun ataupun Pemprov dan DPRD Kepri untuk menghalang-halangi pemekaran ini. Sebab jika dilihat dari tujuan dan alasan pemekaran ini, semuanya demi kepentingan masyarakat.

 “Selama ini untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, kenapa tidak. Asalkan semua harus berpedoman juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Khususnya mengenai persyaratan dan kajian utama pemekaran,” tegas Politisi Partai Golkar ini.

 Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kepri, Sarafudin Aluan menjelaskan, pihaknya akan sesegera mungkin bekerja membantu BP2K3, agar proses pengajuan dan rekomendasi pemekaran Kundur ini bisa cepat rampung dan diajukan ke Kemendagri.

 “Sebenarnya kalau dilihat, semua pihak mendukung pemekaran ini. Naik itu pemerintah Karimun ataupun Kepri. Cuma yang harus diselesaikan sekarang adalah, persyaratan administrasinya,” ucapnya.

 Selaku Dewan Penyantun dan Penggerak Utama Pemekaran Kundur, Abdul Malik mengatakan, aspirasi pembentukan ini sudah sejak lama digalang dari berbagai lapisan masyarakat yang berada di Karimun.

Bahkan setiap desa yang berada di Kundur sudah mengeluarkan pernyataan resmi untuk pemekaran ini.(eca)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook