Menhut Tolak Gugatan Intervensi BP Batam

Pendidikan | Jumat, 20 Desember 2013 - 08:10 WIB

BATAM (RP) - Sidang gugatan Kadin Batam terhadap SK Menhut nomor 463 kembali digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Kamis (19/12) pukul 15.00 WIB.

Kali ini agenda sidangnya adalah jawaban dari perwakilan Menhut atas gugatan intervensi yang diajukan oleh BP Batam.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sidang kali ini dipimpin tiga majelis hakim. Tedy Romyadi selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota yakni Sudarsono dan Henry Tohonan Simamora.

Dalam persidangan, Gunardo selaku kuasa hukum Kementerian Kehutanan membacakan isi jawaban. Dalam isi jawaban dari Kementerian Kehutanan, menolak gugatan intervensi yang diajukan oleh BP Batam.

‘’Kami tak menerima gugatan intervensi yang diajukan BP Batam. Dalil gugatan intervensi yang diajukan BP Batam tak bisa kami terima. Kami juga meminta majelis hakim persidangan PTUN untuk menolak gugatan intervensi karena tak berdasar,’’ tegas Gunardo.

Dasar penolakan gugatan intervensi yang diajukan BP Batam menurut Gunardo sudah tertuang dalam pasal 53 Undang-undang TUN berbunyi alasan-alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan gugatan kepada badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha yang menjadi obyek sengketa adalah keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Dengan demikian, agar setiap pihak yang merasa kepentingannya dirugikan dapat memiliki hak untuk menggugat (legal standing), maka harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut.

Orang atau badan hukum perdata, kepentingannya dirugikan, karena dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, bertujuan untuk menyatakan batal atau tidak sahnya Keputusan Tata Usaha Negara yang menimbulkan kerugian tersebut.

Pasal 53 Undang-undang PTUN menyatakan bahwa yang menjadi objek Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), sementara pasal 1 ayat 3 UU PTUN menyatakan KTUN merupakan penetapan tertulis dari pejabat pemerintah yang menyangkut hal atau obyek tertentu, dengan subjek keputusan yang jelas dan bukan ditujukan untuk umum, serta sudah dapat menimbulkan akibat hukum.

Surat keputusan, surat biasa, memo dan surat sakti atau referensi, yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut dapat digugat dalam PTUN.

‘’Kan sudah jelas, BP Batam adalah instansi plat merah yang mengurusi publik bukan instansi yang mengurusi masalah pribadi atau individu. Dalam aturan sudah jelas PTUN hanya bisa menangani perkara yang sifatnya individu bukan kepentingan umum atau publik. Maka dengan tegas kami minta majelis hakim untuk menolak gugatan intervensi yang diajukan BP Batam,’’ terang Gunardo.(gas/mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook