BATAM (RP) - Rapat pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) di kantor pemuda dan olahraga berlangsung alot, Senin (19/11).
Rapat yang berlangsung selama tujuh jam tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Pihak pengusaha dan serikat buruh tetap bertahan pada besaran UMK masing masing. Pihak pekerja menuntut UMK Rp2.119.000 sedangkan pihak pengusaha pemerintah tetap bertahan Rp1.790.000.
Rapat pembahasan UMK ini berlangsung Sejak pukul 10.30 WIB dan baru berakhir pukul 17.30 WIB dengan pengawalan dari ribuan buruh dari aliansi serikat pekerja SPMI, SPSI Dan SBSI.
Dengan tidak adanya kesepakatan ini, rapat pembahasan selanjutnya akan di gelar, Rabu (21/11).
Muhamad Mustofa, perwakilan perkerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (DPK) mengaku sangat kecewa dengan keputusan Apindo yang tetap bertahan dengan menggunakan average atau angka rata-rata KHL.
Ia mengatakan Apindo sudah mengingkari kesepakatan sebelumnya tentang kesepakatan penggunaan metode regresi.
Kawasan Industri Siaga I
Selama perwakilan para buruh di kota Batam melakukan pembahasan UMK Batam kawasan industri Batamindo siaga 1. Sejumlah aparat gabungan satpam dan TNI tampak berjaga di empat pintu gerbang di kawasan perusahaan itu.
Meskipun sejumlah industri di dalamnya tampak berkatifitas normal, namun tiga gerbang utama yakni gerbang I, II dan III ditutup dan diberi kawat berduri.
Jalur akses keluar masuk ke kawasan perusahaan itu hanya dibuka di pintu IV yang juga dijaga ketat.
Hal yang sama juga terlihat di lokasi industri galangan kapal daerah Tanjunguncang dan kawasan industri Panbill.
Pintu masuk lokasi perusahaan terlihat dijaga ketat puluhan satpam. Hal ini sangat berbeda dengan hari-hari sebelumnya.(gem)