ABG DICABULI 5 KALI

Pemerkosaan Atasnama Cinta

Pendidikan | Minggu, 19 Mei 2013 - 20:53 WIB

Pemerkosaan Atasnama Cinta

KARIMUN (RP) - Kasus pencabulan anak dibawah umur, terus meningkat di Karimun. Rata-rata korbannya masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di kabupaten tersebut.

Seperti yang saat ini ditangani Jajaran Polsek Balai, seorang pria berinisial AG (19) dilaporkan orang tua korban Bunga –bukan nama sebenarnya– (16) dalam kasus pencabulan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

AG dituduh dalam laporan dengan nomor LP-B/11/V/2013/KEPRI/Res-Karimun/Sek Polsek Balai tertanggal 18 Mei 2013 yang dibuat orang tua korban berinisial SY dinyatakan telah mencabuli anak kandungnya.

Bukan itu saja, polisi juga menjerat tersangka dalam perkara membawa kabur anak dibawa umur. Atas dasar itulah, AG pun terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Balai.

Data yang dihimpun Posmetro, kejadian ini terungkap pada Jumat (17/5) sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu paman Bunga yang berada di Tanjungbalai mendapati ponakanya tersebut berada di salah satu wisma di jalan Teuku Umar, Kecamatan Karimun bersama seorang pria. Sang paman pun langsung melaporkan ke orang tua korban.

Ternyata korban didapati telah kabur dari rumah di Batam sejak tanggal 12 Mei 2013 lalu. Mendapatkan itu orang tua korban SY pun meminta agar paman korban membawa Bunga dan pria yang bersamanya ke kantor polisi untuk diamankan.

“Sebelumnya orangtua korban sudah mencari anaknya keliling Batam dan Karimun namun tidak ketemu, lantaran kerja di Batam, orang tua korban pun kembali ke Batam, namun keluarga korban terus melakukan pencarian di Karimun, dan hasilnya ternyata didapati anaknya sedang berada di wisma kamar 205, lantaran takut korban akan kabur lagi, untuk itu orang tua korban yang berada di Batam meminta paman korban agar membawa korban ke Kantor Polisi untuk diamankan dulu,” ujar Kapolsek Balai, Kompol Dalimunte saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrimnya Hendriyansah Minggu (19/5) kemarin.

Saat di amankan di kantor polisi itulah baru semua terungkap, dimana saat diintrogasi polisi pada Jumat malam itu usai keluarga korban menyerahkan keduanya ke polisi. Didapati pengakuan dari keduanya telah melakukan hubungan intim laiknya suami istri.

“Pada Sabtu (18/5) kemarin orang tua korban pun tiba di Karimun dari Batam dan mengetahui anaknya telah ternodai pun tak dapat menerimanya, dan memilih melaporkan kasus ini, untuk itu kasus ini masih dalam proses penyidikan kita,” ujar Hendriyansah.

Menurut Hendriyansah, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka AG, dimana tersangka mengakui keduanya telah melakukan hubungan laiknya suami istri sebanyak lima kali.

“Pertama kali diakui di lakukan pada bulan Februari 2013 lalu, dimana dilakukan di rumah Tante Tersangka di sekitar Teluk Air, kedua dilakukan di sekitar bulan Maret 2013 di rumah tersangka, ketiga dilakukan di Coastal Area masih di awal Bulan Maret 2013, keempat masih di bulan Maret, dimana dilakukan di rumah korban, dan terakhir kali di lakukan pada Jumat (17/5) kemarin sekitar pukul 00.00 WIB yang dilakukan kembali di rumah tante tersangka,” jelas Hendryansah.

Sementara tersangka AG yang dikonfirmasi menyatakan, dirinya dan Bunga sudah menjalin kasih sejak satu tahun lalu, ia juga mengaku telah melakukan persetubuhan dengan Bunga sebanyak lima kali sesuai penyidikan polisi.

“Satu tahun pacaran, kami juga ngelakukan suka sama suka,” ucapnya singkat.

AG juga menyatakan menyayangi Bunga, meski Bunga masih berstatus pelajar kelas 3 SMP ia menyatakan bersedia bertanggung jawab atas perbuatanya, bahkan jika mendapatkan restu ia berharap dapat menjadikan Bunga menjadi Istrinya.

“Saya mau bertanggung jawab,” ucapnya singkat.

Namun kini laporan polisi telah dibuat orang tua Bunga, AG pun harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dalam proses hukum. Dalam kasus ini Polisi menjerat AG dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak dibawah umur.

Terkait tudingan membawa lari anak dibawah umur, AG justru membantahnya. Ia mengaku kejadian Bunga sehingga bersamanya sejak tanggal 12 Mei hingga keduanya di pergoki di Kamar Wisma oleh keluarga korban, bukanya keinginannya.

“Saya tahu dia –Bunga– dibawa bapaknya ke Batam sekalian liburan setelah UN sekitar sejak bulan April, pada tanggal 12 Mei itu saya ke Batam, dan rencana hanya ingin bertemua dia saja, tapi sampai di sana, dia –Bunga– mau ikut ke Balai, karena itulah kami akhirnya ke Balai bersama tanpa sepengetahuan orang tuanya,” ucap AG.

 AG juga mengaku selama lima hari di Balai, ia selalu berpindah-pindah tempat bersama Bunga hingga akhirnya ditemukan di kamar wisma di jalan Teuku Umar pada Jumat malam lalu. (ria/pmb/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook