Jangan Hukum Mati Wilfrida

Pendidikan | Rabu, 18 September 2013 - 09:30 WIB

BATAM (RP) - Puluhan pengunjuk rasa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) berorasi di depan Kantor DPRD Batam, Selasa (17/9).

LSM Gebrak tersebut meminta agar DPRD Batam mendesak pemerintahan pusat untuk menolak hukuman mati yang akan diterima Wilfrida Soik di Malaysia.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pendemo menyampaikan slogan menolak hukuman mati terhadap Wilfrida Soik, menuntut pemerintahan Malaysia membebaskan Wilfrida terhadap hukuman mati.

Mendesak SBY untuk membebaskan Wilfrida, mengajak seluruh elemen masyarakat di Indonesia untuk melakukan aksi penolakan hukuman mati Wilfrida dan hanya ada satu kata atas hukuman mati kepada Wilfrida yaitu lawan.

Dalam orasinya, pendemo juga menyuarakan, keutuhan dan kedaulatan NKRI. Secara serentak LSM Gebrak menyuarakan tidak ada artinya Pancasila kalau warganya dibantai, Pancasila adalah tanggung jawab terhadap negara. Bukan membiarkan rakyatnya mati di negara lain.

‘’Kenapa Presiden dan DPR RI hanya diam saja dimana hati nurani mereka. Apakah DPRD Batam juga setuju terhadap hukuman mati ini. Negara lain bisa berbicara terhadap negara kita kenapa ketika negara kita sendiri kita yang menjadi korban malah diam,’’ kata mereka.

Anggota DPRD Batam Nuryanto yang ikut hadir dalam orasi tersebut mengatakan, mendukung orasi mereka. Namun, yang harus diperhatikan, kata Nuryanto, komitmen dalam menjaga keamanan dan  ketertiban bersama.

‘’Saya bangga terhadap saudara, yang telah peduli terhadap anak bangsa. Silahkan berkelanjutan, namun harus  berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban pemerintahan Kota Batam,’’ katanya.

Atas permintaan para pendemo tersebut, Nuryanto mengatakan, harus ada surat resmi serta ditandatangani pengurus LSM agar surat itu bernilai untuk nantinya diberikan ke pemerintahan pusat.

Terkait tuntutan, Nuryanto mengaku akan menindaklanjutinya. ‘’Permintaan ini akan kita tindaklanjuti, yang penting harus tetap menjaga keamanan dan ketertiban kita bersama,’’ ungkap Nuryanto.

Wilfrida Soik seorang TKW yang dituduh membunuh majikan perempuannya di Malaysia. Atas tuduhannya tersebut, Wilfrida kini ditahan di penjara Kota Bharu, Kelantan. Kasus Wilfrida ini sebetulnya sudah cukup lama.

Namun, hingga saat ini belum ada tindakan dari pemerintah Indonesia untuk melakukan pembelaan hukum.(cr1/mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook