Dua Mantan Petinggi Bank Riau Diperiksa

Pendidikan | Jumat, 18 Mei 2012 - 07:53 WIB

TANJUNGPINANG (RP) - Dua mantan petinggi Bank Riau Kepri cabang Batam, KW dan SB diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau atas dugaan pelepasan kredit kepada debitur FKS yang dilakukan tidak sebagaimana mestinya.

KW yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bank Riau Kepri Cabang Batam dan SB sebagai wakilnya melakukan pelepasan kredit kepemilikan rumah renovasi kepada debitur FKS tidak sebagaimana mestinya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Ada aturan yang dilanggar oleh kredit komite dan debitor, yang dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama” kata Kasi Penyidikan Kejati Kepri, Andi Faisal di ruang kerjanya.

Masih menurut keterangan Andi, aturan yang dilanggar tersebut adalah adanya rekayasa nilai transaksi jaminan untuk meningkatkan jumlah plafon kredit yang bisa diberikan oleh bank.

‘’Saat ini posisi kredit itu sendiri berada pada kolektibilitas lima dengan kata lain kredit tersebut macet total,” jelas Andi. Menurutnya, kredit tersebut berada pada posisi kolektibilas lima terhitung sejak 2010.

Pihak Kejati sendiri saat ini telah melakukan penyitaan terhadap aset jaminan kredit tersebut berupa rumah yang berada di Baloi, Batam. Selain menyita aset, Kejati juga melakukan pemblokiran terhadap sertifikat rumah tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam.

‘’Selain upaya tadi kami juga melakukan upaya lain yang kami anggap perlu, yaitu melakukan pencekalan terhadap kedua tersangka tersebut,” terang Andi. Upaya pencekalan tersebut, menurut keterangan Andi dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Selain upaya-upaya tadi, Andi juga menegaskan bahwa pihak Kejati juga akan melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang dianggap perlu.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan ahli bekerjasama dengan pihak penyidik Kejati, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar.

Dari perbuatan yang dilakukan kedua tersangka, Andi mejelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi.

“Kami masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” tambah Andi. Saat ini kedua tersangka, KW dan SB ditahan Kejati untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan dititipkan di Rutan kelas IA Tanjungpinang.(eca)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook