Final, Berhala Milik Kepri

Pendidikan | Sabtu, 18 Februari 2012 - 09:04 WIB

PEKANBARU (RP)-  Syam Daeng Rani SH, kuasa hukum Alias Wello Cs —mantan ketua DPRD Lingga— (pemohon) menegaskan, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 48 P/HUM/Th 2011 tanggal 14 Desember 2012 menegaskan, bahwa Pulau Berhala kembali ke pangkuan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Tanggapan Syam Daeng Rani ini terkait adanya pernyataan Bupati Tanjung Jabung Timur, Zumi Zola yang menilai putusan MA tersebut belum final.

‘’Saya baru melihat putusan MA Nomor 48 P/HUM/Th.2011 tertanggal 9 Februari 2012 (putusannya lebih dulu diputus daripada putusan Nomor 49 yang diajukan Pemprov Kepri), dengan hakim ketua Paulus E Lotulung, beranggotakan Agta Sukardja dan Supardi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

MA telah mengeluarkan tiga keputusan yang mengembalikan Pulau Berhala ke Lingga Kepri,’’ ujarnya melalui pesan singkat yang diterima Riau Pos, Jumat (17/2) malam.

Dijelaskannya inti dari putusannya sebagai berikut; Pertama, mengabulkan permohonan pemohon (Alias Wello cs). Kedua, menyatakan batal dan tidak berlaku Permendagri Nomor 44/2011 tentang Pulau Berhala masuk ke wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan memerintahkan Mendagri untuk mencabutnya. Ketiga, memerintahkan ke panitera MA untuk melakukan pencatatan pada Lembaran Berita Negara RI.

‘’Dengan demikian Pulau Berhala kembali ke pangkuan Lingga Kepri,’’ tegasnya lagi.

Saat ditanya, bagaimana kalau seandainya Jambi, dalam hal ini masih akan mempersoalkan tentang keabsahan keputusan tersebut? Sam Daeng menegaskan, keputusan itu udah final. ‘’Sudah tertutup peluangnya, karena putusan MA final,’’ tutupnya.

‘’Tidak benar MA memutuskan Pulau Berhala masuk Kepri,’’  Zumi Zola, Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Jangan Salah Tafsir

Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Zumi Zola, menegaskan tidak akan terprovokasi dengan adanya pemberitaan soal status kepemilikan Pulau Berhala pasca dibatalkannya Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 44 tahun 2011 oleh Mahkamah Agung (MA).

Dia meminta pihak manapun yang berbicara soal Pulau Berhala tetap proporsional. Terutama soal memahami keputusan MA yang membatalkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2011, untuk menghindari kemungkinan salah persepsi.   Meski belum menerima salinan putusan MA, Zumi Zola mengacu pada poin-poin tuntutan Pemprov Kepri yang tidak satupun meminta agar MA memutuskan Pulau Berhala masuk Kepri. ‘’MA mengabulkan tuntutan Kepri agar membatalkan Permendagri Nomor 44. Cuma itu. Tidak benar MA memutuskan Pulau Berhala masuk Kepri. Dengan keputusan MA ini, status Pulau Berhala kembali ke status quo,’’ jelas Zola kepada sejumlah wartawan dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Jumat (17/2).

Mengenai upaya Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menyikapi putusan MA itu, Zola mengaku akan berkoordinasi dengan Pemprov Jambi dan Kemendagri. Mengenai rencana kegiatan pembangunan yang akan dilakukan Pemkab di pulau nan eksotik itu, Zola mengatakan tetap pada rencana semula. Karena segala rencana kegiatan di Pulau Berhala adalah untuk kepentingan masyarakat.

Dia menjelaskan, sejak tahun 2011 lalu, Pemkab Tanjabtim telah melakukan berbagai pembangunan infrastruktur pelayanan publik di kawasan Pulau Berhala. Di antaranya, melakukan rehab rumah, saung, membangun jalan konblok (jalan lingkungan), sumur galian, rehab aula pendopo, gorong-gorong, aula, menara air, pipanisasi, rehab WC dan ruang ganti.

Sebagaimana diketahui, Pulau Berhala diperebutkan Pemprov Kepri —dulu Pemprov Riau— dengan Jambi sejak tahun 1982. Mendagri dalam Peraturan Mendagri Nomor 44 tahun 2011 menyudahi sengketa itu dengan menetapkan Pulau Berhala masuk Jambi. Dalam Permendagri tersebut menetapkan Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Namun Pemprov Kepri menolak dan mengajukan gugatan ke MA dan MA mengabulkan tuntutan tersebut.

Putusan bernomor 49 P/HUM/2011 diajukan ke MA pada 19 Desember 2011. Permohonan yang diajukan oleh Gubernur Kepri, M Sani meminta Permendagri Nomor 44/2011 tertanggal 27 September yang diundangkan 7 Oktober 2011 untuk dihapus. (gus/aki/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook