Malas, Tunjangan PNS Dipotong Rp40 Ribu

Pendidikan | Sabtu, 18 Februari 2012 - 08:00 WIB

Laporan RPG, Batam

Hampir 50 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam yang sebesar Rp1,4 triliun untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai. Agar efektif, Pemko menerapkan disiplin ketat dengan tujuan meningkatkan kinerja mereka.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Salah satu kebijakan baru yang dikeluarkan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan adalah pemotongan tunjangan bagi PNS serta honorer di lingkup Pemko Batam yang malas masuk kantor atau absen.

Pemotongan itu kata Kepala Bagian Humas Pemko Batam Salim dilakukan per hari sebesar Rp40 ribu tanpa pandang pangkat dan golongan.

‘’Kalau sehari tidak masuk kantor, maka tunjangan langsung dipotong. Per harinya Rp40 ribu,” ujar Salim kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (17/2).

Tidak hanya pemotongan tunjangan, pegawai yang absen juga mendapat teguran lisan hingga tertulis sesuai aturan yang ada.

Untuk mengefektifkan kebijakan pemotongan tunjangan ini, Pemko telah memperketat sistem pengabsenan yakni dua kali sehari saat masuk kantor.

Kata Salim, pegawai diwajibkan mengisi absen pertama pukul 07.30 WIB di lantai dasar kantor Pemko Batam atau tempat tugasnya. 15 menit kemudian, diwajibkan mengisi absen lagi di ruang kerja masing-masing.

Absen yang telah diisi setiap harinya dilaporkan ke badan kepegawaian daerah (BKD) untuk diteliti dan evaluasi.

Dengan demikian kata mantan Kasat Pol Pamong Praja Pemko Batam ini, PNS tidak bisa main-main lagi dengan sistem pengabsenan apalagi menyuruh teman untuk mengisi absen.

Salim juga menyebutkan tunjangan untuk para PNS bervariasi yakni pejabat eselon II sebesar Rp2 juta, eselon III Rp1,9 juta sedangkan pejabat eselon IV sebesar Rp1,8 juta.

Untuk staf golongan IV sebesar Rp1,6 juta, golongan III Rp1,4 juta, golongan II Rp1 juta dan golongan I Rp800 ribu. “Tunjangan honorer daerah (honda) sebesar Rp250 ribu per bulan,” beber Salim.

Ia menyebutkan kebijakan pemotongan tunjangan bagi PNS ‘malas’ masuk kantor tanpa alasan (absen) ini berlaku juga untuk guru, pegawai rumah sakit dan puskesmas kantor kecamatan dan kelurahan.

Menurutnya, pemotongan tunjangan mulai diberlakukan bulan Februari untuk pembayaran tunjangan Maret nanti.

PNS Naik Gaji

Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemko Batam akan menerima kenaikan gaji 10 persen tahun ini. Namun, mereka belum bisa menerimanya karena Pemko Batam masih menunggu Surat Keputusan Presiden (Keppres). Jika Keppres sudah turun, gaji mereka akan dirapel.(eca)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook