BATAM (RP) - Satuan Kerja (Staker) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam kembali mengamankan kapal penangkap ikan berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kamis (14/11) siang lalu. Kapal Ikan Asing (KIA) yang diduga melakukan illegal fishing itu akhirnya di giring ke markas Satker PSDKP Batam di Jembatan II Barelang.
Petugas PSDKP juga mengamankan nahkoda kapal atas nama Tan Kock Heng warga negara Malaysia serta empat orang ABK, satu set alat tangkap ikan jenis Trawl dan puluhan kilogram ikan campuran yang sudah ditangkap.
Kepala Ditjen PSDKP Batam Akhmadon mengatakan, Kapal ikan berbendera Malaysia dengan nomor Lambung KM. JHF 9296 B ditangkap oleh kapal Patroli PSDKP KM Hiu 003.
“Kapal ikan berbendera Malaysia ini didapati memasuki perairan Indonesia, sedang mencuri ikan dengan memakai jenis Trawl yang sangat dilarang. Karena jaringan Trawl ini dapat merusak ekosistem laut termasuk terumbu karang,” kata Akhmadon.
Untuk menunggu proses hukum yang akan berjalan, barang bukti berupa kapal berbahan fiber serta empat nakhoda kapal masih diamankan di PSDKP Batam. Pasal yang dilanggar oleh kapal tersebut, pasal 5 ayat 1 huruf a, 92 dan 93 tanpa memilki dokumen yang sah dari pemerintah indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.
Kerugian Indonesia akibat aktifitas tangkapan ikan oleh kapal ikan asin itu tidak terhitung nilainya. “Kerugian tak hanya dinilai dari berapa banyak ikan yang ditangkap, tapi akibat kerusakan ekositem laut itu yang sangat berharga dan tak ternilai harganya,” ujar Akhmadon (eja/rpg)