Kejari Ajukan Pencekalan Mindo

Pendidikan | Kamis, 17 Oktober 2013 - 12:30 WIB

BATAM (RP) - Kejaksaan Negeri Batam mengajukan permohonan pencekalan terhadap Mindo Tampubolon. Ini dilakukan untuk mencegah Mindo melarikan diri ke luar negeri, mengingat vonis seumur hidup yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadapnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam Armen Wijaya mengaku memasukkan permohonan pencekalan tersebut pada 7 Oktober lalu. Surat pencekalan itu diajukan melalui Kejaksaan Tinggi yang selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Agung, dan dari Kejagung ke Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Permohonan pencekalan sudah disampaikan sejak pekan pertama Oktober, biar Mindo tak kabur, mengingat vonis Mindo berat,’’ katanya di ruangannya, Rabu (16/10).

Meski demikian, Armen mengaku belum menerima jawaban dari pihak Imigrasi terkait pencekalan tersebut. Ia berharap pencekalan tersebut segera dikeluarkan.

Ditanya mengenai eksekusi terhadap Mindo, Armen mengaku sedang mempersiapkan  berkas-berkas administrasi. Ia mengatakan akan segera mengeksekusi Mindo, jika persiapannya tersebut sudah selesai.

Armen juga tidak mau berkomentar banyak tentang tempat penahanan Mindo jika sudah dieksekusi. ‘’Nantilah itu kita bicarakan. Kalau semua sudah siap akan langsung dieksekusi,’’ katanya.

Nuryanto, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam yang membidangi hukum dan pemerintahan meminta pihak Imigrasi untuk segera mengabulkan permohonan pencekalan terhadap Mindo Tampubolon. Ini dirasa penting mengingat vonis seumur hidup sangat berat dan memungkinkan bagi Mindo untuk melarikan diri.

‘’Hukumannya itu berat, jadi menurut saya Imigrasi harus menindaklanjuti permohonan kejaksaan terkait pencekalan itu,’’ katanya.

Selain itu, Cak Nur, nama akrab Nuryanto meminta kepada pihak kejaksaan untuk berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya, demi percepatan eksekusi terhadap Mindo Tampubolon. Menurutnya, negara Indonesia yang berdasarkan hukum harus menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

‘’Semua sama dalam hukum, jangan karena polisi jadi lama eksekusinya,’’ katanya.

Menurut Cak Nur, vonis yang diberikan oleh Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi menurutnya pihak kejaksaan tidak perlu ragu untuk mengeksekusi Mindo.(ian/mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook