Mantan Karyawan Segel Aset PT RBB

Pendidikan | Selasa, 17 September 2013 - 12:07 WIB

TANJUNGPINANG (RP) - Puluhan mantan karyawan PT Rotarindo Busana Bintan (RBB) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT RBB di Jalan Wonosari, Tanjungpinang, Senin (16/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam aksinya para mantan karyawan yang belum dibayar pesangon tersebut menyegel aset perusahan.

Pantauan RPG di lapangan, aksi unjuk rasa yang dimotori oleh Chordelia Sitinjak tersebut berlangsung damai dalam pengawasan polisi. Terlihat para demonstran mengusung sejumlah poster yang bertuliskan berupa imbauan jangan sampai ada masyarakat Tanjungpinang atau lainnya membeli segala aset milik PT RBB. Baik itu aset yang bergerak atau tidak, karena masih dalam pengawasan hukum.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pada poster yang diusung para demonstran yang mayoritas ibu-ibu tersebut juga terlihat jelas tulisan, kami yang ditindas pengusaha, tidak akan diperhatikan pemerintah. Selain itu, para demonstran juga mengharapkan kepada Kepala Pengadilan Hubungan Industri (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang agar segera memerintahkan kepada juru sita mengeksekusi untuk melakukan penyitaan terhadap aset milik PT RBB dalam waktu singkat.

Usai menyampaikan aspirasinya, para demonstran melakukan long mach menuju kediaman pemilik PT RBB, di pertokoan Jalan DI Panjaitan KM 7 Tanjungpinang. Di lokasi tersebut para demonstran kembali menyampaikan aspirasi. Namun, pemilik PT RBB tampaknya tidak bersedia untuk menemui para demontran. Dan akhirnya sekitar pukul 11.30 WIB, para demonstran membubarkan diri.

Koordinator aksi demo sekaligus kuasa hukum mantan buruh PT RBB Cholderia Sitinjak mengatakan, aksi demo itu dilakukan mengingat semakin banyaknya aset sitaan PN Tanjungpinang milik perusahaan itu yang harus dieksekusi. Karena proses eksekusi di Pengadilan saat ini sedang berjalan dan tinggal meletakkan dana pelaksanaan eksekusinya saja.

‘’Yang menjadi kendala, total dana administrasi pelaksanaan eksekusi mencapai Rp10 juta. Dalam kesempatan ini, kami juga meminta agar seluruh masyarakat jangan membeli ruko ini, sebab selain memiliki sengketa hukum, juga masuk dalam daftar aset PT RBB yang akan segera dieksekusi dan dilelang,’’ ujar Cholderia.

Dalam kasus ini sebelumnya, sebanyak 327 mantan karyawan PT RBB di PHK tanpa adanya uang pesangon. Pada kasus ini, Mahkamah Anggung (MA) juga telah memenangkan gugatan para mantan karyawan tersebut. Begitu juga berdasarkan peninjauan kembali. Dengan dikabulkannya tuntan para mantan karyawan itu, sedikitnya ada sekitar Rp8,5 miliar kewajiban yang harus dibayar pihak PT RBB.(cr23/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook