Kasus Penimbunan Solar Tak Pernah Masuk Kejaksaan

Pendidikan | Kamis, 17 Mei 2012 - 08:51 WIB

Kasus Penimbunan Solar Tak Pernah Masuk Kejaksaan
Aktivitas bisnis sejumlah SPBU di Batam terganggu setelah Pertamina tak menyalurkan BBM jenis solar. Salah satunya SPBU Sungai Panas sudah sejak lima hari lalu tak lagi menjual solar karena terhentinya pasokan solar di SPBU tersebut. (Foto: Dalil Harahap / RPG)

BATAM (RP) -Sejumlah kasus penimbunan solar yang pernah digrebek kepolisian ternyata tak satu pun berkas perkaranya yang masuk ke Kejaksaan Negeri Batam.

Jaksa hanya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tapi berkas perkara dan tersangkanya tak pernah dikirimkan oleh kepolisian ke Kejaksaan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Armen Wijaya  mengatakan, pihaknya belum menerima pelimpahan berkas penyalahgunaan BBM dari penyidik kepolisian.

“Beberapa waktu lalu kita baru menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) dari kepolisian atas nama David Markus Haloho. Tapi sampai sekarang kita belum menerima pelimpahan perkara tersebut,’ terang Armen kepada RPG.

David Markus Haloho adalah pemilik gudang yang menimbun 15 ton solar di Sekupang. Digrebek Maret lalu, David dan karyawannya diperiksa marathon di Mapolresta Barelang. Namun keesokan harinya, polisi melepas David yang sudah berstatus tersangka dengan alasan ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Armen menjelaskan selama tahun 2012, tak satupun perkara penyalahgunaan BBM yang disidangkan. Pasalnya, selama itu juga, pihaknya tak belum menerima satupun pelimpahan perkara tersebut.

“Sampai hari ini kita hanya menerima dua SPDP perkara penyalangunaan BBM dari kepolisian. Kita tak tahu kapan bisa dilimpahkan, itu tergantung penyidikan dari kepolisian,” jelas Armen.

Dihubungi terpisah, Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur, menampik pihaknya tak serius mengusut kasus penimbunan solar. Belum dilimpahkannya berkas perkara David Markus Haloho ke Kejaksaan Negeri Batam, katanya, hanya masalah kelengkapan berkas.

“Saya akui SPDP sudah kami kirimkan ke Kejaksaan. Namun tentang belum dilimpahkannya berkas perkara penyalah unaan BBM atas nama David Markus Haloho, bukan karena kami sengaja menunda, tapi lebih pada melengkapi kekurangan berkas saja, tak ada unsur kesengajaan,” kata Yos Guntur.

Berkas perkara David Markus Haloho, ujarnya, saat ini sudah P21 dan tinggal dilimpahkan tahap dua beserta tersangka. Yos menegaskan, pihaknya tak ada sama sekali dan tak akan main mata dengan penyelundup BBM yang saat ini jadi prioritas utama kerja Kapolresta Barelang, Kombes Karyoto. “Tak ada ampun buat penyelundup,” tegas Yos Guntur.(she/gas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook