Pulau Berhala Milik Kepri

Pendidikan | Jumat, 17 Februari 2012 - 06:35 WIB

Pulau Berhala Milik Kepri
Gubernur Kepri M Sani (duduk), menunjukkan informasi perkara MA tentang hasil gugatan Judicial Review Permendagri Nomor 44/2011 di Batam, Kamis (16/2/2012). (Foto: RPG)

BATAM (RP)- Perjuangan tim hukum Kepri dalam merebut kembali Pulau Berhala dari Jambi akhirnya membuahkan hasil. Kini, Pulau Berhala dinyatakan resmi masuk wilayah Kepri berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 9 Februari lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kepri M Sani dan Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo di Graha Kepri Batam Centre, Kamis (16/2). Dalam Keputusannya, MA membatalkan Permendagri 44/2011 yang memasukkan Pulau Berhala ke wilayah Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. ‘’Artinya, Pulau Berhala tetap menjadi bagian wilayah Kepri,’’ kata Gubernur Kepri, Kamis (16/2) kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kata Sani, saat ini pihaknya memang belum menerima salinan keputusan MA. Namun dia memastikan hasil keputusan MA tersebut resmi. ‘’Kami sudah mengirim orang untuk mengecek langsung ke MA. Kami akan ambil salinan keputusannya Selasa atau Rabu pekan depan,’’ kata Sani. Sebagai bentuk syukur atas keputusan MA itu, Sani berjanji akan menggelar tasyakuran dan doa bersama anak-anak yatim. Selain itu, gubernur dan wakil gubernur akan mengunjungi warga Pulau Berhala, Kabupaten Lingga.

Selebihnya, Sani berjanji akan terus meningkatkan pembangunan di pulau tersebut, khususnya pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Pulau Berhala. ‘’Sehingga warga kita di sana kehidupannya semakin baik,’’ katanya.

Sani mengaku akan belajar banyak dari peristiwa sengketa pulau ini. Sebab Kepri memiliki gugusan pulau yang cukup banyak sehingga rawan diklaim daerah lain. ‘’Seperti Pekajang, kami sudah siapkan tim hukumnya,’’ ujar Sani.

Dalam kesempatan tersebut Sani juga mengaku berterimakasih kepada tim hukum Pemprov Kepri yang berjuang mendapatkan kembali Pulau Berhala. ‘’Sehingga kita semua bisa menikmati buah manisnya bersama,’’ katanya.

Ketua Tim Hukum Kepri yang juga Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo mengatakan, perjalanan tim dalam menggugat Mendagri cukup panjang. Diawali dengan pembentukan tim pada Desember 2011 dengan anggota Biro Hukum Pemprov Kepri, Ampuan Situmeang, Masrur Amin, Firdaus, Mastari Majid dan Edward Arfah.

‘’Tim memilih jalur judicial review untuk menggugat Menteri Dalam Negeri,’’ kata Soerya.

Selanjutnya tim menyiapkan berkas gugatan. Untuk melengkapi berkas, tim harus berkali-kali ke Jakarta untuk membongkar arsip nasional. Salah satu arsip yang dipelajari adalah peta nasional dalam beberapa versi sejak zaman Hindia Belanda. Hasilnya, seluruh peta menyebutkan bahwa Pulau Berhala merupakan bagian dari Kabupaten Lingga.

Tak hanya sampai di situ, tim juga harus berkali-kali presentasi kepada Gubernur Kepri. Sebelum akhirnya draf gugatan final setelah seluruh referensi yuridis dan historisnya lengkap. Akhirnya tim mendaftarkan gugatan ke MA pada 19 Desember 2011 dengan nomor register 49P/HUM/2011. ‘’Mulai 5 Januari 2012 gugatan kami diproses hingga 9 Februari 2012. Keputusannya gugatan kami dikabulkan,’’ ujar Soerya dengan wajah sumringah.

Gugatan Tim Hukum Kepri ini ditangani tim Yudisial MA antara lain Dr Supandi (Hakim P1), Ahmad Sukardja (Hakim P2) dan Paulus E Lotulung (Hakim P3) dengan panitera pengganti Subur MS.(par/rpg/yud)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook