BP Batam Evaluasi Cut and Fill

Pendidikan | Jumat, 17 Januari 2014 - 11:00 WIB

BATAM (RIAUPOS.CO) - Badan Pengusahaan (BP) Batam akan mengevaluasi kembali proses cut and fill yang telah dilakukan pengembang di Batam. Pasalnya, banyak cut and fill yang tidak sesuai prosedur dan membuat beberapa titik Kota Batam terendam banjir, terutama saat hujan deras.

‘’Kita akan kembali melakukan evaluasi cut and fill. Cara lainnya juga dengan mengeruk sampah,’’ kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Publikasi dan Humas BP Batam, Ilham Eka Hartawan, kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Data izin pematangan lahan (cut and fill) yang telah terbit tahun 2013 berjumlah total 232. Sebanyak 95 di antaranya merupakan pengajuan baru. ‘’Dan sebanyak 137 untuk perpanjangan yang dilakukan pengembang,’’ sebut Ilham.

Selain itu, dia juga mengaku BP Batam sedang mengawasi beberapa pengembang yang sedang melakukan pembangunan. Salah satunya adalah pematangan lahan PT Fanindo tidak jauh dari Perumahan Cendana, Batam Kota. Pasalnya beberapa waktu lalu terjadi banjir yang tingginya hingga paha orang dewasa.

‘’Kemarin di Cendana itu sudah disurvei dan sudah kita peringatkan. Agar mereka (PT Fanindo) untuk membuat saluran drainase sementara selama proses cut and fill. Pembuatan drainasenya kemarin pun kita tunggui. Yang punya Botania 2, Fanindo dan tetap dalam pengawasan kita,’’ terangnya.

Menurut dia, izin cut and fill bisa keluar berdasarkan luas lahan dan lama waktunya juga diberikan kepada pihak pengembang. Pihak pengembang  harus menempelkan izin pematangan pada lokasi dan kendaraan yang keluar masuk proyek. Tak hanya itu, pihak pengembang  harus memperhatikan keselamatan yang berdekatan dengan lereng.

‘’Dia mintanya berapa kubik. Jadi tergantung volume tanah dan teknis pemotongan tetap kita awasi. Selain itu kendaraan atau alat-alat berat yang digunakan juga kita lihat. Dengan menggunakan alat-alat berat itu kita akan tahu efisiensi waktunya,’’ imbuh Ilham.

Ilham menjelaskan, saat mendapatkan izin cut and fill, pihak pengembang harus mengurus izin kembali ke Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Bapedal dan akan diawasi Ditpam BP Batam.(she/mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook